Citeureup – tanah yang diduga tak berizin milik PT. Tajur Bakti Utama (TBU) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, ahirnya diblokir Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas Pemdes dan Kecamatan setempat, Senin (15/112021).
Diketahui, tindakan penyegelan sementara galian tanah milik PT. TBU tersebut, berdasarkan aduan sebelumnya dari masyarakat sekitar baik melalui pihak desa maupupun kecamatan.
“Dari aduan masyarakat, kami tindak lanjuti untuk melakukan pengecekan di lapangan, ada atau tidak dokumen sah yang dimiliki oleh pengelola galian ini,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hatta kepada wartawan, Senin (15/11/21).
Dijelaskan, aktivitas galian tanah milik PT. TBU ini, saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Setelah itu, Satpol PP akan memberikan undangan kepada pemilik galian ini, untuk datang ke kantor guna melakukan pengecekan dokumen yang dimiliki PT.
“Jika dokumennya tidak lengkap, maka akan kita tutup permanen galian tanah ini,” tegasnya.
Namun bilamana dalam pengecekan dokumen pihak pengelola bisa menunjukan kelengkapan administrasi, maka Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali membuka segel yang terpasang.
“Ijin tambang ini kan adanya di provinsi. Jadi langkah yang bisa kita ambil selaku penegak perda, hanya berdasarkan aduan masyarakat, jika setelah Satpol PP melakukan tindakan, namun tidak diindahkan maka kami adukan ke Polres Bogor selaku penegak hukum,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Tajur menerangkan jika aktivitas galian tanah milik PT. TBU tersebut, tidak memiliki izin dari pihak muspika maupun dinas terkait. Sebab galian tanah ini memiliki potensi penghubung jalan antar RW di Desa Tajur.
“Sebenernya dengan adanya pembukaan sodetan PT .TBU menjadi pembuka jalan terhubungnya RW 004, 005, 006 dan RW 007. Akan tetapi yang berjalan sekarang disayangkan belum ada ijin secara tertulis baik dari pihak muspika mapun dinas terkait,” tukasanya.(Asb)
Tags: Desa Tajur, Galian Tanah, Kabid Tibum, Police Line, Satpol PP, TBU
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat