Parung Panjang, HRB – Truk pengangkut tambang batu dan pasir di Perbatasan Bogor dan Tangerang Banten diputar balik petugas gabungan sekaligus diberi sanksi disiplin kepada pengemudi karena melanggar jam operasional.
Petugas Inspeksi itu terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, kepolisian Polsek Parung Panjang beserta satpol PP dibantu dari organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Kami melakukan pemantauan Peraturan Bupati Nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional bagi truk tambang, dari pukul 22. 00 Wib sampai 05. 00 Wib,” kata IPTU Gandi Saefullah kanit Intel Polsek Parungpanjang, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan perbup, petugas melakukan penertiban kendaraan dengan memutar balikan truk tronton yang bermuatan dan yang kosongan, karena dinilai melanggar jam operasional.
“Kami melakukan pemutar balikan kendaraan truk tambang yang muatan dan kosongan. Untuk memberi efek jera, kami memberi sanksi disiplin bagi pengemudi truk tronton yang kedapatan melanggar,”terangnya.
Gandi menambahkan, kegiatan pemantauan ini kami lakukan guna mencegah adanya kecelakaan truk tambang dengan pengendara lain dan banyaknya kerusakan jalan.
“Selama ini banyak kecelakaan akibat truk tambang, dan jalan lintas provinsi ini rusak dilintasi truk bermuatan hasil tambang yang menuju ke arah Tangerang. Saya menghimbau bagi para pengemudi truk agar mengikuti perbup yang ada, ” imbuhnya.
Sementara itu, pengemudi truk tambang Angga (31) yang kedapatan melanggar jam operasional. Ia mengaku, hanya berniat untuk memarkirkan kendaraan di perbatasan.
“Saya bukan untuk melintas, tapi untuk memarkirkan kendaraan, tadi baru abis muatan dari gunung, biasanya saya memarkirkan kendaraan di dekat jembatan ini, di tepi jalan,” pungkasnya. */Axl
Tags: Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, parung panjang, Peraturan Bupati Nomor 120 tahun 2021, Tangerang, Truk Tambang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut