Parung Panjang, HRB – TIndakan tidak tegas petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, dalam menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkut tambang menjadi pertanyaan warga di Kecamatan Parung Panjang.
Pasalnya, semenjak Perbup itu disahkan pada Desember 2021 lalu, pada kenyataannya masih banyak truk angkutan tambang yang hilir mudik di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
Padahal dalam peraturan bupati sudah jelas diatur bahwa truk tambang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 malam sampai 05.00 dini hari . Salah seorang warga di wilayah Parung Panjang, Riyan, mengeluhkan adanya aktivitas truk tambang yang melintas di luar jam operasional. Menurutnya, truk tambang nakal yang melintas di luar jam operasional sangat mengganggu aktivitas warga..
“Peraturan yang dibuat bupati sama sekali tidak berjalan di lapangan, selalu kucing-kucing sama petugas,” keluh Riyan, Selasa (27/9/2022).
Dirinya pun mempertanyakan tindakan dan sanksi dari petugas di lapangan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) yang mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur aktivitas truk tambang itu sendiri.
“Sepenglihatan saya, petugas Dishub hanya berjaga pada pagi hari, untuk siang dan sore kadang tidak ada. Momen inilah yang selalu dimanfaatkan oleh sopir truk tambang untuk beroperasi di luar jam operasional,” tambahnya.
Menurut dia, ulah para sopir truk angkutan tambang yang melintas di luar jam operasional itu, selain menyebabkan kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di Parung Panjang, juga banyak menimbulkan masalah polusi udara yang tentunya mengganggu masyarakat sekitar.
“Belum lagi suara berisik dari truk tronton selalu terdengar setiap pagi, bahkan hingga sore. Selain itu, debu jalanan dari truk-truk tambang tersebut sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar,” tuturnya.
Selain itu, Riyan menuturkan, banyak pengendara yang mengalami kecelakaan akibat aktivitas truk tambang, apalagi saat hujan turun, jalanan menjadi kotor dan licin.
Untuk itu, dia pun meminta ketegasan dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk memasang portal agar truk tambang tidak melintas di luar peraturan yang sudah dibuat. Dengan adanya portal tersebut diharapkan dapat mencegah truk tambang yang melintas pada pagi sampai sore hari.
“Pemkab harus tegas, kalau saran dari kami agar dibuatkan portal sehingga truk tambang tidak semena-mena beroperasi. Nah nantinya petugas Dishub dan Satpol PP lah yang bertugas menjaga portal tersebut,” pinta Riyan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah pun berjanji, pihaknya juga bertindak tegas kepada kendaraan-kendaraan angkut tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021. Dimana dalam Perbup tersebut, kendaraan angkut tambang hanya boleh melintas mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
“Kita tertibkan juga mobil-mobil tronton ini yang terus melanggar jam operasional Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021,” tegas Agus.
Dirinya meminta kepada pengusaha dan angkutan tambang di Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitasnya di siang hari.
“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan pada siang hari, karena sesuai pemberlakuan pembatasan operasional, pengangkutan hasil tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 sampai dengan jam 5 pagi,” pungkasnya. */Axl
Tags: Truk Tambang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut