Kota Bogor – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 itu, tentu dilaksanakan disemua daerah seperti Kota Bogor yang sebelumnya berstatus PPKM Level 1.
Menyikapi hal itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor merasa dikecewakan dengan keputusan pemerintah lantaran meratakan status PPKM semua daerah menjadi level 3.
Tidak hanya itu, PHRI juga menilai jerih payah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menurunkan status PPKM menjadi level 1 seakan percuma, jika pada akhirnya kebijakan menjadi level 3 disamaratakan disemua daerah.
“Pada dasarnya keputusan itu tidak fair. Pasalnya, kita sudah mati-matian mendorong vaksinasi membantu pemerintah dalam menurunkan status PPKM ke level 1 di Kota Bogor.
Memberikan edukasi ke semua pihak, namun keberhasilan pemerintah kota dalam menurunkan status PPKM ke level 1 menjadi percuma kalau keputusan pusat disamaratakan menjadi PPKM level 3,” ucap Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, Rabu (24/11/2021).
Yuno menegaskan, padahal para pelaku usaha sudah menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.
Yuno mempertanyakan, penerapan PPKM level 3 ini pada realisasinya dilapangan apakah masyarakat akan patuh. “Kalau tidak, sama saja bohong penerapan PPKM level 3 ini. Kita yang patuh menerapkan kebijakan itu, tetapi kita juga yang dirugikan,” jelasnya.
Terkait Pemkot Bogor berencana akan kembali memberlakukan kebijakna ganjil genap, menurut Yuno, itu bentuk kebijakan untuk keadilan dari pemerintah kota.
Kendati demikian, jika benar diterapkan, tentu semakin membatasi arus lalu lintas. Yuno berharap, tidak membuat kemacetan yang tentunya tidak bagus bagi sektor pariwisata.
“Yaa, kami harap bisa dibuka secara normal dan berikan kepercayaan kepada kami pelaku usaha untuk tetap bisa menjaga protokol kesehatan dengan baik dan benar,” katanya.
Sementara itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 menyatakan pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan itu.
Kepala daerah juga diminta mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian. “Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3).
tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah aturan ketat diterapkan pada masa libur Natal dan tahun baru.
Misalnya, pelarangan cuti selama musim liburan akhir tahun. Kemudian, pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa.
Pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022. Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun.
Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.
“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.
Kebijakan itu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19. (MTH)
Tags: PHRI, PHRI Kota Bogor, PPKM, Yuno Abeta Lahay
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut