Cibinong, rakyatbogor.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kembali memperpanjang sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk enam kecamatan yang berada di zona merah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.Perpanjangan tersebut dikeluarkan mulai 15 hingga 21 Februari mendatang.
“Mempertimbangkan situasi perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masih berada pada Level 3. Kami sampaikan hal-hal terkait pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” beber
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, Senin (14/02/2022).
Menurut Juanda, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan oleh pemerintah dan Disdik Kabupaten Bogor ketika memutuskan untuk memperpanjang pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Khusus untuk satuan pendidikan di zona merah, tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Enam kecamatan yang berada di zona merah yaitu Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Cileungsi serta Babakan Madang masih menjalankan PJJ. Sementara untuk wilayah lain di luar zona merah, menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ungkap mantan Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor itu.
Dia menambahkan, jika pada satuan pendidikan ditemukan kasus positif COVID-19 maka PTMT dihentikan sementara pada satuan pendidikan tersebut selama 5 x 24 Jam, selanjutnya dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan melakukan sterilisasi.
“Pelaksanaan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan PTMT dengan ketentuan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang
kelas serta lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Dadang Sufyan Saifullah menyatakan, orang tua murid boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penyesuaian ini berlaku bagi peserta didik di Kabupaten Bogor yang kembali menjadi daerah PPKM Level 3.
“Sesuai dengan SKB Empat Menteri, PTM Terbatas tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, itu pun harus seizin orang tua peserta didik,” ujar Dadang.
Khusus untuk jejang pendidikan SMA dan SMK, Dadang menjelaskan, PTMT di zona merah kembali menerapkan PJJ.
“Termasuk sekolah-sekolah di wilayah non zona merah yang ditemukan kasus positif. Tentunya PTMT harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTMT sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tutup Dadang. Axl
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor