Jonggol, HRB – Selain melanggar aturan dan dinilai mengancam keselamatan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipamingkis di Desa Sukanegara-Kecamatan Jonggol, menjadi sorotan setelah diketahui beralih fungsi’ menjadi lapak dagang. Padahal jika ditata baik dan diberikan solusi, tentu tak ada pelanggaran atau warga yang dirugikan.
Pendirian lapak-lapak pedagang itu, disinyalir tak lepas dari lalainya pengawasan dan ketegasan pemerintah, baik di tingkat wilayah maupun Kabupaten Bogor. Karena itu, semestinya agar segera dilakukan solusi penataan dengan dipindahkannya ke ketempat yang aman sesuai aturan.
“DAS sejatinya bukan tempat usaha yang dijadikan ajang komersil. Selain itu, dari sisi lain seperti keselamatan pedagang maupun pengunjung juga dapat terancam keselamatannya,” jelas Sandi, salahsatu pemerhati lingkungan di Kabupaten Bogor, kepada Rakyat Bogor, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Sandi menjabarkan DAS sesuai aturan yang berlaku tidak boleh dialih fungsikan dengan dalih apapun. Karenanya, peran pemerintah sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang kini mengadu nasib di kawasan itu.
Dan kedepan, sebaiknya ditata tapi tetap memperhatikan nasib pedagang tersebut. “Tidak adanya ketegasan dari pemerintah menjadi seolah pembiaran dan pembenaran oleh warga yang berjualan di DAS Cipamingkis. Ini harus segera dibenahi, ditata, juga adanya solusi yang tidak saling merugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani, mengungkapkan puluhan pedagang yang sebelumnya memanfaatkan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipamingkis di Desa Sukanegara, berjanji akan segera ditata dan lokasinya pun akan direvitalisasi.
Langkah ini diakuinya dalam menyikapi keberadaan para pedagang yang sebelumnya menyalahi aturan. “Iya sudah masuk rencana penataan. Solusinya dimundurkan ke lahan yang lebih aman,” kata Ahmad.
Terkait wacana sebelumnya yang akan dilakukan pengelolaan para pedagang tersebut, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ahmad mengakui belum adanya pengelolaan.Hal itu, lantaran belum adanya anggaran yang tersedia oleh pihak desa.
“Belum dikelola oleh Bumdes, karena anggarannya masih dalam pembahasan,” terangnya.
Sekedar informasi, DAS Cipamingkis kini dijadikan tempat wisata dan lapak
dagang warga. Meski hal ini cukup berbahaya, namun warga yang memanfaatkan lahan tersebut tampak santai menyikapinya.
Diketahui, aliran sungai Cipamingkis ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik untuk sekedar nongkrong hingga dijadikan mandi anak-akan. Selain mudah dijangkau, karena lokasinya tak jauh dari jalan raya, pengunjung cukup membayar uang parkir kepada pengelola. (Asb)
Tags: Cipamingkis
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut