Cibinong, rakyatbogor.net – Proyek di Sekretariat DPRD dengan mekanisme penunjukan langsung alias PL nilai anggaran dan sumbernya tak pernah diketahui alias misterius. Pasalnya sang pengguna anggaran tidak memasang plang pengumuman di lokasi pekerjaan, padahal keberadaan plang tersebut bagian tak terpisahkan dari keterbukaan informasi publik.
“Plang proyek itu wajib hukumnya dipasang untuk semua proyek fisik yang sumber anggarannya dari pemerintah, tanpa terkecuali, mau itu proyek yang nilainya besar maupun kecil dibawah Rp200 juta atau proyek yang dikerjakan tanpa melalui mekanisme pelelangan,” kata pengamat Kabupaten Bogor, Esya Saputra kepada Rakyat Bogor, Minggu (2/1/2021).
Menurut Esya, pemasangan plang proyek tujuannya untuk memudahkan publik sebagai pemilik anggaran mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga, sekaligus implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini jelas perintah undang-undang semua pelaksana pemerintahan yang memiliki kegiatan atau pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota wajib memasang plang proyek. Nah, jika tidak sama artinya dengan mengabaikan aturan undang-undang,”tegasnya.
Lebih lanjut, aktivis muda ini juga menilai pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
“Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” beber Esya dalam percakapan teleponnya.
Aturan tersebut, kata esya sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat DPRD Rizky Setiadi, dikonfirmasi wartawan, terkait tidak dipasangnya plang nama proyek penunjukan langsung baru-baru ini tidak memberikan penjelasan secara gamblang tegas. Rizky pun menyarankan wartawan menghubungi stafnya. “Üntuk masalah itu silakan hubungi staf saya saja,”ujarnya singkat.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 ini Sekretariat DPRD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 817 juta untuk membiayai untuk pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung atau PL. Data anggaran untuk proyek PL itu didapatkan dari surat balasan Sekretariat DPRD yang ditandatangani Plt Sekretaris DPRD Didi Kurnia, 11 November lalu
Anggaran Rp 817 juta itu dialokasikan untuk pemeliraan ruang paripurna dan pemasangan wallpaper di ruang tunggu tamu VIP Rp 45 juta, renovasi toilet di lantai II dan III gedung C Rp 140 juta,pengecatan kanstin Rp 65 juta, pengecatan canopy tempat parkir Rp 50 juta, pemeliharaan taman gedung B Rp 128 juta, pemasangan alat parkir otomatis Rp 193 juta dan pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas Rp 194 juta.
Anggaran Rp 817 juta itu tercantum di APBD 2021 reguler, Di APBD Perubahan, Sekretariat DPRD memiliki beberapa paket pekerjaan fisik, diantaranya pembangunan klinik dan ruang humas dan pemasangan papan nama ruang yang ada di areal gedung utama. (fuz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut