CIBINONG, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk komitmen mewujudkan reformasi birokrasi, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Yang terpenting, adalah melakukan perubahan mindset dari birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani, dengan tata kelola yang baik, efektif, dan efisien
Untuk diketahui, sebagai wujud komitmen terhadap reformasi birokrasi pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan perubahan RPJMD, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD mencakup, penyesuaian sasaran prioritas daerah yang mengacu pada prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Penyelarasan program prioritas/strategis daerah dengan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
Penyesuaian program sesuai Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050/2020. Penyesuaian target dan indikator program sesuai dengan indikator wajib dalam Permendagri 18/2020. Penyesuaian struktur RAPBD sesuai PP 12/2019. Penyelarasan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan saat mengikuti evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) secara virtual, di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (23/8/2022).
Evaluasi pelaksanaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi secara virtual dihadiri tim evaluasi pelaksanaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terlihat hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin beserta jajaran Pemkab Bogor.
Kepada tim evaluasi pelaksanaan SAKIP dan reformasi birokrasi, Plt. Bupati Iwan Setiawan menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan SAKIP Pemerintah di Kabupaten Bogor, serta Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2019 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2019-2024.
“Kami menyadari bahwa keinginan kami untuk melakukan reform memang harus berproses karena reformasi birokrasi adalah proses jangka panjang, bukan sekedar pemenuhan evidence atau administratif namun harus menyentuh inti dari reformasi birokrasi yaitu perubahan mindset dari birokrasi yang dilayani menjadi birokrasi yang melayani, dengan tata kelola yang baik, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Iwan, hasil evaluasi hari ini akan menjadi rujukan bagi kami kedepan, untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai yang positif, sekaligus perbaikan terhadap kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan SAKIP dan reformasi birokrasi sebagaimana arahan dan rekomendasi tim evaluator dari Kementerian PAN-RB serta bimbingan Pemprov Jabar.
“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah untuk menanggapi proses evaluasi ini dengan semangat, optimisme dan kesungguhan demi tata kelola pemerintahan yang baik. Bilamana SAKIP kita baik Insyaallah pelayanan kita akan baik, sebaliknya jika SAKIP kita tidak baik, pelayanan kita kepada masyarakat pun akan kurang baik,” ungkapnya.
Ketua DPC Partai Gerindra ini menambahkan, saat ini SAKIP Kabupaten Bogor ada pada predikat B, dan tentunya kita berharap bisa meningkat menjadi BB. Tapi intinya, tujuannya adalah pelayanan Pemkab Bogor kepada masyarakat menjadi lebih baik, karena itulah yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bogor. (Cky)
Tags: Iwan Setiawan, Plt Bupati Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut