CIBINONG, HRB – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan secara tegas menolak usulan Anggota DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, yang meminta agar Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya proyek pembangunan dan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung-Bogor Utara ke Pemprov Jawa Barat.
Iwan menyatakan proyek pembangunan RSUD Parung yang nantinya melayani kesehatan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Bogor tersebut masuk ke dalam visi misi Bupati-Wakil Bupati Bogor periode 2018-2023.
Oleh karena itu, tambah Iwan, meskipun pihaknya melalui Dinas Kesehatan kembali mengajukan bantuan keuangan ke Pemprov Jawa Barat namun apabila tidak disetujui, Pemkab Bogor masih sanggup membiayai proyek pembangunan RSUD tersebut.
“Pemkab Bogor memang mengajukan permohonan Bantuan Keuangan kepada Pemprov Jawa Barat, tapi kalau tak disetujui dan memang harus dibiayai oleh kita, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor masih sanggup kok,” cetus Iwan kepada awak media, kemarin.
Menanggapi penolakan Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Iwan Setiawan itu, Asep yang merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini menjelaskan, kalau Pemkab Bogor serius dalam proyek pembangunan RSUD Parung di Cogreg, maka harus disediakan dari APBD tingkat II.
“Kalau memang Pemkab Bogor serius, maka pengajuan atau permohonan Bankeu kepada Pemprov Jawa Barat jangan seluruhnya dari kebutuhan anggaran, tetapi 70:30 atau 60:40 atau nilai besar APBD tingkat II lebih besar ketimbang nilai Bankeunya,” tandas Asep.
Perlu Penegakan Hukum
Sementara itu, sekelompok aktivis mengatasnamakan GEMPAR, kemarin, dikabarkan telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan RSUD Parung-Bogor Utara yang terus menuai polemik dan terindikasi adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut seorang aktivis, Putra Nur P, proyek pembangunan gedung RSUD Parung yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut mengalami cacat hukum dan terindikasi KKN.
Hal tersebut terindikasi dari molornya pembangunan dari sesuai jadwal pada Akhir Desember 2021 lalu.
Faktanya, hingga kini bahwa pembangunan RSUD itu tak kunjung selesai. Bahkan Dinas Kesehatan melalui PPK sudah memberikan waktu tambahan pun tetap belum selesai.
“Pertanyaannya, pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali berdasarkan aturan mana? Tak bisa atas dasar kesepakatan,” ungkap Putra.
Oleh karena, kata Putra Nur Pratama, pihaknya melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut kepada KPK. Karena, lanjut dia, yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak hukum. (Cky/**)
Editor: Muzakkir
Tags: Asep Wahyuwijaya, DPRD Jawa Barat, Iwan Setiawan, Plt Bupati Bogor, RSUD Bogor Utara
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut