Bogor Tengah, HRB
SENGKETA kepemilikan tanah antara ahli waris keluarga pejuang kemerdekaan Indonesia, Lettu Infatri TNI TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota Bogor, hingga kini masih berlanjut.
Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bogor memasuki agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar Bogor Tengah Kota Bogor Jawa Barat.
Dalam gugatan ahli waris TB. A. Basuni tersebut, Pemkot Bogor sebagai Tergugat I dan Thung Tjeng Louw selaku Tergugat II. Adapun BPN Kota Bogor dalam kasus menjadi turut tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni, Rd. Triana Anggi Ismail, sebagaimana perintah Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.
Dalam sidang lapangan tersebut, suasana sempat memanas, karena pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat dinilai tidak siap dan maksimal pada sidang lapangan.
“Ini lucu, padahal mereka klaim objek ini namun enggak bisa menunjukan lokasi dan batas-batasnya,” ucap Anggi kepada wartawan, Jumat,7 Juli 2023.
Kuasa Hukum menyebut, pihak tergugat justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jl. Surya kencana (gedung elektronik city), – Sebelah Timur : Kp. Kebon Kelapa, – Sebelah Selatan : Sungai Pancilan, – Sebelah Barat : Gedung Dalem
“Maka sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami Penggugat didalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna,” kata Anggi.
Dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat hari ini, angin sejuk masih di posisi Penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni. Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim pengadilan negeri kota bogor dalam memutus perkara ini. (Ozi)
Tags: Tb. Basuni
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut