Cisarua, rakyatbogor.net – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi tujuh villa di kawasan Puncak, tepatnya di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (18/1/2022).
penyitaan lahan seluas 6.336 meter berikut tujuh bangunan vila merupakan hasil risalah lelang Nomor 88/32/202O dan sudah dinyatakan sah secara hukum.
Juru sita PN Cibinong, Muhamad Irvan Nurdin mengatakan, penyitaan dilakukan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00631/Desa Batulayang yang lahannya berpindah ke atas nama Fiuzah. Eksekusi tersebut melibatkan puluhan anggota TNI-Polri dan Satpol-PP Kecamatan Cisarua.
“Penyitaan ini setelah melalui proses hukum, dan sudah ditetapkan berpindah tangan sesuai risalah lelang,” ujar Muhammad Irvan kepada wartawan.
Ia menyebutkan, atas lahan tersebut, terdapat tiga bangunan villa besar dan empat villa kecil. Dan hal itu kata dia, sesuai SP penetapan, penyitaan berikut bangunan di atas lahan tersebut.
“Aset berupa tanah dan bangunan yang disita ini berawal dari hutang piutang dengan salah satu bank. Pemilik pinjam uang ke bank, karena gagal bayar, akhirnya dilelang,” terangnya.
Eksekusi sempat diwarnai adu mulut antara juru sita dan penghuni villa Prabu Putragus. Bahkan, penghuni sempat meneriaki petugas agar juru sita menangguhkan waktu penyitaan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cisarua, Effendi mengaku ikut mengamankan jalannya penyitaan aset di wilayah kerjanya.
Kata dia, meski sempat terjadi insiden kecil, namun tidak sempat menghambat jalannya eksekusi. “Setelah sebelumnya menerima surat ke kecamatan, kita diminta ikut mengamankan,” tandasnya.(asz)
Tags: eksekusi tujuh villa di kawasan Puncak, Pengadilan Negeri
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor