Cijeruk, rakyatbogor.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mencopot paksa spanduk bodong yang terpasang disejumlah titik. Selain tak berizin serta merusak estetika spanduk iklan rokok tersebut juga membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang di atas badan jalan.
Habriansyah, Kasi Trantibum Kecamatan Cijeruk mengatakan, diduga pihak vendor nakal memasang spanduk itu pada malam hari sehingga luput dari pantauan petugas Satpol PP. Dan
untuk menegakan peraturan daerah, spanduk tanpa izin tersebut pun langsung dicopot pihaknya.
“Ada sembilan spanduk yang terpasang di jalur protokol wilayah Kecamatan Cijeruk, mulai dari Desa Palasari hingga wilayah Desa Cijeruk,” ujarnya Selasa (1/3/2022).
Lanjut dia, selain tanpa izin dan membahayakan pengendara, spanduk tersebut juga merugikan karena tidak membayar pajak.
“Ya tidak ada koordinasi apapun ke pihak kecamatan. Mereka pasang spanduknya malam hari, dan keesokan harinya langsung kita copot,” terangnya.
Ia pun mengaku kerap melakukan pemantauan secara intensif terhadap spanduk-spanduk bodong serta bentuk pelanggaran perda lainnya. Karena kata dia, setiap pekan atau bulan selalu ada saj spanduk bodong yang terpasang disepanjang jalur alternatif tersebut yang umumnya merupakan spanduk iklan produk rokok.
“Kami akan terus menindak pemasangan spanduk tanpa izin yang pastinya langsung kami copot,” tegasnya.
Terlebih sambung dia, spanduk tersebut dipasang disejumlah fasilitas umum seperti tiang listrik atau pohon di pinggir jalan, serta sejumlah titik lainnya.(asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut