CITEUREUP.HRB- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup, melaksanakan Giat Patroli Siang dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.
Peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang, yaitu bahu jalan dan trotoar yang dapat menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
“Peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar ini, demi mewujudkan kota yang bersih dan sehat, serta mengembalikan hak pejalan kaki,” ujar sakahsatu Anggota Pol PP Kecamatan, Mustofa kepada Rakyat Bogor, Kamis (1/8/2022).
Mustofa menambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan.
“Kita imbau warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucap Mustofa.
Usai diberi teguran secara lisan, Mustofa meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Hukum Kabupaten Bogor.
“PKL diminta agar memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan,” tukasnya.(Asb)
Tags: Pol PP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut