Parung Panjang, HRB – Tindakan tegas akhirnya dilakukan Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung Panjang dengan menyegel serta menutup lokasi pertambangan galian C di Kampung Gunung Picung Desa Pingku, karena diduga tidak mengantongi izin resmi atau ilegal, Rabu (2/11/2022).
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pasca ada laporan warga pihaknya sudah melakukan pengecekan hingga penutupan.
“Pol PP Kecamatan Parungpanjang bersama para anggota tutup galian C tanah merah yang sudah beraktivitas selama dua bulan sudah pernah kami cek dan survei ke lokasi. Infonya bukan lahan Perhutani. Tapi besok akan dilakukan kembali cek lokasi tersebut,” ungkap Dadang Kosasih.
Dadang Kosasih mengatakan, ditutupnya galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin hingga mengganggu aktivitas kendaraan yang melewati jalan Parung Panjang. “Galian C tersebut tidak memiliki izin usaha yang berlokasi di Kampung Gunung Picung, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Desa Pingku Komarudin menyoroti adanya aktivitas galian tanah merah di area lahan milik Perhutani hingga tidak pernah mengetahui soal izin tambang tersebut.
“Tepatnya di Blok 55, Kampung Gunung Picung Desa Pingku, Parung Panjang, aktivitas penggalian tanah di wilayah tersebut sama sekali tidak ada laporan ke pihak LMDH dan diperkirakan sudah berjalan selama dua bulan lebih,” katanya.
Selain tidak ada ijin dari dinas terkait, adanya aktivitas galian tersebut sangat merusak lingkungan yang seharusnya bisa dirawat. “Alat berat dan armada angkutan tanah juga melintas lahan Perhutani. Sudah seharusnya pelaku galian tanah punya izin dari Perhutani dan pihak terkait lainnya. Ini kan tanah Perhutani, tanah hutan yang harus dijaga dan dirawat,” katanya
Sedangkan menurut Kepala Desa Pingku Mad Nawin, mengaku, baru mengetahui hal ini atas laporan pihak LMDH terkait adanya galian C di desanya tersebut. dirinya juga merasa tidak pernah memberikan izin usaha maupun izin operasional galian. “Apalagi kalau tanah itu milik Negara, seperti milik Perhutani. Jadi kalau ada oknum desa yang bermain silahkan beri laporan ke saya,” katanya. (Fex/Ham)
Tags: Galian C Ilegal, Pol PP Parung
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor