CILEUNGSI, HRB – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akhirnya menepati janjinya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Puri Situsari, Cileungsi pada Kamis (16/6/2022). Dan sidak wakil rakyat tersebut juga menyasar ke perumahan Panorama Regency yang juga masih di kawasan Desa Situsari.
Usai aksi sidak dewan bersama Satuan Pol PP dan dinas lainnya, Ketua Komisi I DPRD, Usep Supriatman, mengatakan adanya beberapa kekurangan perizinan di Perumahan Puri Situsari dan pelanggaran izin pada Perumahan Panorama Regency. Sehingga
“Untuk Perumahan Puri Situsari ditemukan kekurangan kelengkapan Izin, seperti Damija pada retribusinya yang harus dilakukan proses setiap tahun, dan PSU yang belum bersertifikat Pemda Bogor,” jelas politisi PPP tersebut.
Sementara terkait banjir, Usep mengaku jika perumahan Situsari hanya terdampak dari Jalan Transyogi yang menyempit. Sehingga pihaknya menyarankan untuk kiranya dan dapat dianggarkan pada Musrenbang tingkat kecamatan maupum reses dewan untuk dapat dilakukan normalisasi saluran air.
Selain itu, terkait rekomendasi Peil banjir yang sebelumnya dipertanyakan masyarakat, diakuinya sudah dimiliki pihak pengembang, hingga Fasos Fasum. “Untuk sanksinya tidak ada, hanya saja pihak pengembang harus segera melengkapi kewajiban dua izin tersebut,” jelasnya.
Poinnya, Jika Perumahan Situsari memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yakni Damija bayar, dan segera mengajukan serifikat untuk fasos fasumnya atas nama Pemkab Bogor. “Jadi sebelum selesai pembangunan, kekurangan itu harus sudah selesai,” imbuhnya..
Seementara dalam sidak ke Perumahan Panorama Regency, aparat Satpol PP secara tegas melakukan penyegelan lantaran pihak pengembang atau developer diketahui tidak mengantongi kelengkapan izin.
“Hari ini kami menyegel perumahan Panorama Regency, karena tidak adanya kelengkapan izin. Dan saat ini dilakukan penghentian aktivitas sementara,” kata Agus Budi, Kepala Sub Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, di lokasi, Kamis (16/6/2022).
Berkaitan dengan sanksi, Agus mengaku ada dua alternative, yakni sanksi yustisi dan non yustisi. Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangannya secara mendetail, dikarenakan masih dalam tahap penyelidikan pihak dinas terkait.
“Nanti kami akan infokan lanjut, karena ini masih tahap penyelidikan, maka dari itu dilakukan penyegelan untuk penghentian kegiatan terkait belum memiliki kelengkapan izin,” jelasnya.
Adapun pengawasannya, kata Agus, pihaknya melimpahkan terhadap Pemerintah Kecamatan untuk memantau aktivitas di lokasi perumahan tersebut, hingga adanya kelengkapan izin yang dimiliki pihak pengembang. “Untuk pengawasannya kita serahkan ke pihak kecamatan, seperti Satpol PP Kecamatan kami minta awasi segel ini,” terangnya.
Sementara itu, disinggung baru diketahui adanya pelanggaran melalui giat Sidak hingga dilakukan penyegelan dan sejauh ini tidak adanya laporan adanya perumahan tersebut dari pihak kecamatan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Kalau masalah itu, bisa ditanyalan langsung ke pihak kecamatan ya,” tutupnya.
Sementara itu, Ujat Sudrajat selaku pihak Perumahan Puri Situsari mengakui adanya kekurangan periizinan tersebut, dan pihaknya akan segera melakukan pembenahan. “Tentunya, apa yang menjadi kekurangan dan kewajiban, akan segera kami laksanakan,” singkatnya.
Dilain tempat, Kusnin selaku pelaksana lapangan Perumahan Panorama Regency, tidak menampik adanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, izin yang dimiliknya dalam tahap proses, sejak berdirinya perumahan tersebit November 2021 lalu.
“Kami akui memang baru ada jin NIB dan KKPR. Sementara untuk izin yang lainnya hingga izin lingkungan sedang dalam proses,” jelasnya.
Selain itu, Kusnin juga mengaku akan taat pada proses, hingga menunggu intruksi dari pihak berwenang terkait penyegelan. “Kami akan patuhi perintah dinas dalam penghentian kegiatan ini. Untuk selanjutnya, kami segera proses izin yang belum kami miliki,” tutupnya. (ASB)
Tags: Panorama Regency, Pol PP, Situsari
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut