Pol PP Tertibkan Spanduk Ilegal di Jalur Puncak 

SpandukPol PP Tertibkan Spanduk Ilegal di Jalur Puncak 

Cisarua, HRB 

Spanduk liar yang bertebaran di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) karena tidak berizin dan melanggar ketertiban umum. Rabu 3 Mei 23.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisarua, Effendi mengatakan, spanduk dan baliho liar tersebut ditertibkan di 10 lokasi disepanjang Jalan Raya Puncak dan sekitarnya.baliho dan spanduk liar illegal tersebut diantaranya adalah baliho promosi dan ucapan hari raya idul fitri milik sejumlah perusahaan wisata. 

“Kebanyakan baliho itu baliho liar yang pasangnya kebanyakan mau lebaran satu Minggu, ada juga sebagian spanduk berdiri punya wisata apa namanya dari Cianjur itu kita semua tertibkan barangnya kita sita di sini, ada 40 spanduk dan baliho dan kita tunggu konfirmasinya untuk kesini, jadi kalau mereka tetap masang lagi kita sikat,” ujarnya Rabu 3 Mei 23. 

Tidak hanya itu, spanduk kecil bertuliskan jual tanah kavling yang menjamur di kawasan puncak juga pihaknya lepas karena titik pemasangannya pun tidak strategis kebanyakan ditempel di pohon ataupun di tiang listrik.

“Dan ada juga baliho yang kecil-kecil semacam jual tanah kavling itu kebanyakan yang punyanya dari kecamatan lain masangnya malam, kita ga tau. Akhirnya kita turunkan semua,” pungkasnya.

Meski melakukan penertiban spanduk,namun Satpol PP hingga saat ini tidak mencopot atau merazia spanduk dan baliho partai politik dengan alasan belum ada aturan yang pasti.

“Untuk partai politik itu kita tunggu peraturannya seperti apa, kita nunggu dari Bawaslu Kabupaten,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Karena tidak berizin dan melanggar aturan ketertiban umum belasan spanduk bodong milik belasan perusahaan diturunkan paksa oleh Aparat Satpol PP Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor di sejumlah lokasi, Selasa 2 Mei 23.

Baca juga:  Tanggapan Indihome “Dingin” Atas Gugatan Pelanggan

Kepala Unit Pol PP Kecamatan Ciampea Suryadi mengatakan,pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada si pengusaha selaku pemilik spanduknya, agar segera mengurus izin maupun urus perpanjangan izin. Namun ironisnya, surat teguran tersebut tidak di gubris.

“Langkah pencopotan terhadap belasan spanduk yang terpasang di beberapa titik strategis di wilayah kecamatan Ciampea, merupakan penegakan non yustisi, lantaran kesemuanya tidak terbukti mengantongi izin resmi. Bahkan ada beberapa diantaranya yang sudah habis masa izin tayangnya.” Ujarnya, Selasa 2 Mei 23. 

Spanduk bodong yang diturunkan paksa tersebut merupakan spanduk milik perusahaan pengembang perumahan dan spanduk milik perusahaan rokok yang berada di sejumlah lokasi

 “Jenis spanduk yang kami copot diantaranya, Spanduk perumahan Greenland sebanyak 7 pcs karena habis masa tayangnya. Kemudian Spanduk Perumahan Persada Residence 2 pcs yang bodong izin. Selanjutnya Spanduk Perumahan Cordova sebanyak 3 pcs ngemplang izin. Ditambah Spanduk Rokok Envio 2 pcs mengangkangi izin. Yang terakhir, Spanduk Rokok Ziga sebanyak 2 pcs bodong izin. Dan Saat ini barang bukti sudah dalam pengamanan untuk di inventarisir,” ungkapnya

Penertiban terhadap spanduk bodong tersebut telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Ciampea sejak awal Januari 2023 hingga saat ini,tindakan tegas terhadap spanduk bodong dan pengemplang pajak tersebut akan terus dilakukan Satpol PP hingga pemilik perusahaan sadar akan kewajibannya menyelesaikan perijinan pemasangan spanduk tersebut.

”Pokoknya akan kami copot dan kami berangus, titik,” tegasnya. (djm)

Tags: