Polda Jabar Akan Sikap Pelaku Pungli BPNT

Parung, rakyatbogor.net –  Sengkarut permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mendapat perhatian khusus dari tim saber pungli Polda Jabar.

Tim samber pungli polda jabar berjanji akan menindak tegas dugaan maling uang rakyat Program Sembako di wilayah Kecamatan Parung dan Gunungsindur. Personel Polda Jabar dalam waktu dekat akan mendatangi agen tersebut guna melakukan gelar perkara.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan pungli kami sikat,” kata Kepala Saber Pungli Polda Jabar, AKBP Zul Azmi.

Ia mengaku akan bergerak cepat menangani kasus pungutan liar di wilayah hukumnya.”Bukti lengkap, kami tangkap,” tegasnya.

Sikap tegas polisi menjadi harapan masyarakat. Warga mengaku menunggu reaksi petugas kepolisian untuk menindak tegas oknum agen nakal.

“Sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal warga sudah menunggu,” kata Septi salah satu penerima KPM di Kampung Gotong Royong, Desa Cogreg, Kecamatan Parung pada Rabu 09 Februari 2022.

Sebslumnya Investigasi Karang Taruna Desa Cogreg menemukan perputaran uang ratusan juta rupiah yang dinikmati agen dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

“Tim kami sudah menghitung keuntungan tiap paket barang. Keuntungan itu kami duga menjadi kue yang dibagi-bagi,” tegas Ketua Karang Taruna Desa Cogreg, Ikhsan Saipul Munir pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Dari beberapa data yang diperoleh, Saipul menyebutkan keganjilan pada komoditas bahan makanan BPNT yang merupakan hasil investigasi timnya.

“Dari tiga agen sembako bentukan  TKSK satu paketnya berisi telur 8 butir, buah pir 3 buah,  kacang ijo 1/2 kilo,  beras dan ayam dengan bobot berat 0,5 kg,” terang Ipul.

Baca juga:  Pedagang Kecil Jadi Korban Peredaran Upal

Jika ditotal, terdapat keuntungan miliaran rupiah tiap tahunnya.  “Kami bisa rincikan semua dan bukti penyusutan kualitas barang kamipun punya,” beber Ipul.

Tim juga menemukan, beberapa agen yang kerap kali nakal, ternyata tidak melalui rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Namun diloloskan oleh TKSK.

“Ada agen yang tidak melalui rekomendasi dari desa. Tapi anehnya diloloskan dan selalu dibela. Jadi terlihat kerjasama antara agen, TKSK dan oknum kecamatan,” tegas Ipul.

Bukan tanpa alasan, dugaan tersebut terjadi lantaran sikap aparatur kecamatan termaksud TKSK yang terkesan cuek pada persoalan penyaluran dana bantuan untuk masyarakat miskin tersebut.

“Jadi wajar saja jika Ibu Reni yang didzolimi karena haknya terabaikan justru kena omelan oknum kecamatan dan hanya dicuekin bahkan menunggu sangsi dari TKSK,” ucapnya.

Menurutnya, dengan kekuasaan TKSK dalam melaporkan ketidak layakan penerima bantuan menjadi senjata untuk menakut-nakuti para KPM.

Itulah alasan mengapa banyak KPM yang memilih diam ketika bantuan tak sesuai ketentuan.

“Jika KPM protes akan dianggap TKSK sebagai pihak yang tidak layak menerima bantuan. Sementara mereka sangat membutuhkannya. Percis dengan ancaman Kasi Kestra, Sudarto,” tuturnya.

Karenanya, Saipul bersama tim meminta agar kementrian sosial ambil tindakan tegas. Lantaran kasus seperti ini telah berjalan lama.

“Saya harap Kemensos tidak hanya memberi wewenang pada TKSK untuk menghapus KPM, tapi juga memberikan KPM untuk mengganti pejabat TKSK yang nakal,” pungkasnya.

Saat dikomfirmasi, TKSK Kecamatan Parung, Dimiyati belum memberikan keterangan. (Yon)