Cibinong – Polda Jabar diminta segera menuntaskan dugaan mark up pekerjaan pembangunan puluhan pos keamanan dititik sentra wisata bernilai miliaran rupiah.
Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Lestia Irmawati telah diperiksa beberapa kali oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polda Jabar.
Sebagaimana diketahui, ada puluhan pos yang dibangun disentra wisata yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor, di biayai dari dana APBD Tahun Anggaran 2020 lalu. Dari kegiatan pembangunan tersebut diduga ada kerugian Negara sekitar Rp4 Miliyar, karena diduga ada konspirasi korupsi antara pengguna dan pelaksana pekerjaan.
Harga pekerjaan pembangunan pos keaman an dititik sentra wisata sebesar Rp 109 jutaan per unitnya. Jika melihat dari luas bangunan pos itu sendiri yang tidak seberapa besar, menurut perhitungan harga pembangunan tidak lebih hanya setengahnya saja.
Sehingga patut diduga kuat terdapat mark up. Kasusnya telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polda, PPK Irma telah diminta keterangan beberapa kali. Tapi, hingga kini belum ada keterangan sudah sampai dimana penanganannya, apakah dihentikan atau diteruskan.
Sebab jika dihitung dari sejak diminta keterangan awal 2021 lalu hingga sekarang belum ada kejelasannya. Sejauhmana kebenarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Ledstia Irmawati, yang dikonfirmasi Kamis (18- /11/21) di kantornya membenarkan bahwa dirinya telah diminta keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi terkait adanya pembangunan pos jaga di sentra wisata.
“Harga sebesar itu merupakan hasil rapat dan telah dikonsultasikan sebelumnya ke Wakil Bupati Iwan dan Sekda Burhanuddin. Saat ini kami juga tengah diperiksa oleh BPK. Ada 22 pos jaga yang dibangun berada di area wisata Perhutani. Apakah harga Rp109 juta per pos itu kemahalan atau tidak saya tidak tahu.,” tandasnya.
Dijelaskan Irma waktu itu, selain itu juga dibangun toilet umum sebanyak tujuh tanpa pos jaga serta membangun papan nama. Sumber dana dari APBN sebagai hibah dan masuk ke APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp8 Miliar. Dana tersebut untuk Dinas Pariwisata, namun pembangunannya diserahkan ke DPKPP. (ahp)
Tags: DPKPP, Polda Jabar, Rp4 Miliyar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut