Polisi dan Satgas Covid 19 Kota Bogor Kembali Berlakukan Gage

Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol susatyo Purnomo Condro.(HRB)

KOTA BOGOR – Meningkatnya kasus positif Covid 19 di Kota Bogor, mendorong jajaran Tribrata Bogor Kota bersama Satgas Covid 19 untuk melakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT dan RW, dalam rangka mengantisipasi tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

 Hal ini diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro usai menghadiri konferensi pers yang digelar Pemkot di RSUD Kota Bogor. Bahkan pihaknya akan kembali memberlakukan ganjil genap pada setiap akhir pekan.

 “Hanya berlaku akhir pekan besok, nanti kita evaluasi apakah diperpanjang atau tidak,” katanya, Rabu (16/6/2021).

 Sementara jam pemberlakukan ganjil genap pada akhir pekan Sabtu dan Minggu (19/6/2021) – (20/6/2021) mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB. Nantinya, sambung Susatyo, akan ada sebanyak 150 personel gabungan di sebar di lima titik sekat atau check point yakni di pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang. 

Baca juga:  Ditenggat Enam Bulan, Pansus Desak Bima Segera Keluarkan Perwali

 “Jadi dua hal itu yang akan kami lakukan dalam menyikapi dinamika peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Bogor,” lanjut Susatyo.

 Kapolresta berharap penguatan mikro, pembatasan mikro maupun pembatasan yang dilakukan makro itu dapat berjalan baik. Seperti melakukan patroli gabungan untuk melakukan pengawasan di ruang publik atau pusat keramaian.

 Selain itu, jalur pedestrian untuk hari Sabtu dan Minggu ditutup bagi pejalan kaki, pesepeda, juga wisatawan.

 Pemkot Bogor atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan menindak tegas semua pelanggaran, seperti pelanggaran pada jam operasional tempat usaha dan titik-titik kerumunan di wilayah Kota Bogor seperti di pusat perbelanjaan dan lain lain. (wml)

Tags: , ,