Polisi Gerebeg Home Industri Obat Ilegal

Cibinong, rakyatbogor.net Sebuah ruko di jalan raya Cikaret,Cibinon,Kabupaten Bogor Rabu (26/01/22) siang gerebek petugas gabungan Direktorat Narkoba Mabes Polri,Polda Jabar, dan Polres Bogor karena dijadikan tempat pembuatan obat obatan ilegal.

Wakil Direktur Direktorat Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan,     Jutaan butir obat keras berbagai jenis beserta ratusan kilo gram bahan baku diamankan petugas, selain itu, sejumlah perlatan produksi dan 3 tersangka serta 5 lima orang saksi juga diamankan dari lokasi.

“Ini lokasi produksi obat illegal, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh rekan penyidik dan petugas wilayah polda Jabar dan polres Bogor kita temukan perlatan peralan produksi obat ilegal dari tkp selain alat produksi kita juga temukan bahan baku yg akan di gunakan untuk proses pembuata obat illegal, ungkap nya di lokasi penggerebegan Senin 26/01/22) siang.

Tiga orang tersangka yang diamankan merupakan peracik bahan baku obat obatan,teknisi mesin produksi,dan pengemas obat obatan. sedangkan pemilik rumah produksi barang terlarang tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga:  ADA KABAR HARI INI GUBERNUR JABAR LANTIK BUPATI BOGOR

“Tiga orang kita tetapkan tersangka dan yang lainnya kita tunggu hasil penyelidikan jika terbukti bersalah kita naikan statusnya menjadi tersangka. Kata Kombes Jayadi.

Kombes Jayadi juga menjelaskan, home industry Obatan keras yang tidak memilik ijin edar tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan memasarkan barang haramnya tersebut di wilayah Jabodetabek.

“sudah berjalans selama satu tahun, dan ini barang barang hasil produksi selama satu bulan, mereka memasarkanya di jabodetabek dan sekitarnya”. Tuturnya.

Ketiga tersangka,dan pemilik home indusrti obat keras tersebut di jerat dengan pasal 196/dan pasal 197/ undang undang nomor enam tahun 2009 tentang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan barang barang farmasi tanpa ijin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. (djm)