Cibinong, rakyatbogor.net – Sungai Cileungsi ditengarai tercemar limbah beracun yang asalnya belum ketahuan saat ini. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pun, beberapa hari lalu, sudah menindaklanjuti dugaan pencemaran itu dengan mengambil sampel air sungai untuk diteliti dan menjadi bukti adanya pencemaran limbah.
Buntut dari pemeriksaan sampel air itu, DLH membidik tujuh perusahaan yang disinyalir berhubungan dengan pencemaran. “Ketujuh perusahaan itu tersaring dari 28 perusahaan yang melakukan aktivitas tak jauh dari lokasi sungai, khususnya berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Gunung Putri, dan Cileungsi,” ungkap Kepala DLH Ade Yana Mulyana, baru-baru ini.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan membackup langkah dan upaya pihak DLH dalam mengantisipasi serta penanganan kasus dugaan pencemaran sungai Cileungsi yang diduga berasal dari limbah pabrik.
“Saya melihat DLH memiliki keterbatasan SDM penyidik PPLH maupun PPNS. Ditambah lagi, alat-alat laboratoriumnya juga kurang memadai. Jadi perlu dukungan dari semua pihak, termasuk DLH Jabar dan Kementerian LH, khususnya juga aparat kepolisian, agar penanganannya maksimal,” tutur Fathoni ketika dihubungai Rakyat Bogor, kemarin.
Fathoni juga menyatakan dirinya sangat mengapresiasi respon cepat Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Mulyana dan jajarannya yang langsung mengambil sampel air sungai. “Saya kira respon DLH sangat cepat dan tindakannya sudah tepat. Tinggal menunggu aksi tegasnya dengan menerapkan pasal dalam UU tentang Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, pihak Satgas Lingkungan DLH mendapati hampir semua perusahaan itu memiliki kegiatan usaha yang berjarak sekitar 10 meter dari sungai. Bahkan ada yang terletak di bibir sungai.
“Setelah memeriksa sampel air sungai, ada tujuh yang menjadi terduga. Karena itu, DLH akan mendatangi dan memeriksa untuk membuktikan betul tidak dari tujuh perusahaan itu kontribusinya cukup tinggi atas pencemaran,” kata Ade.
DLH Kabupaten Bogor, lanjut Ade, harus memeriksa aliran air dari perusahaan mereka, yang mengalir ke Sungai Cileungsi. Namun pihaknya mendapat kesulitan lantaran ada aliran air yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diduga ada perusahaan yang alat pengolah limbahnya rusak. Sehingga limbah yang dibuang ke sungai tidak sesuai dengan pH atau tingkat keasaman yang diwajarkan. “Jadi pH-nya itu harus 7. Tapi ini ada yang sampai 8, 9, bahkan 11,” tegasnya.
Oleh karena itu, ke depan DLH dipastikan akan menindaklanjuti setiap kegiatan pemeriksaan sungai. Serta melakukan pengawasan ke perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran Sungai Cileungsi. Bisa jadi, tambah Ade, memang ada kelalaian dalam pengelolaan limbah.
Atau bahkan ada yang belum memiliki izin untuk membuang limbahnya ke sungai. Karenanya, jika ada yang terbukti melalukan kesalahan maka DLH Kabupaten Bogor telah menyiapkan beberapa sanksi. Mulai sanksi administratif, teguran, juga paksaan pemerintah berjangka waktu.
“Kita akan terus melakukan pengawasan bersama. Dan kita lihat jenis pelanggaran yang dilakukan, kemudian kita berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari teguran, sampai penutupan sementara,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan, perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dinilai sepatutnya dikenakan sanksi maksimal pidana lingkungan hidup dan bukan melalui peraturan daerah (Perda).
Ditambahkannya, berkaca pada 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran pada 2018 di pengadilan hanya divonis membayar denda. Puarman mengatakan sanksi itu bukan hanya sekadar denda, tetapi juga jerat pidana sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Agar para perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke sungai cileungsi mendapatkan efek jera akibat perbuatannya. “Tidak ada efek jera bila perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai hanya divonis dengan hanya membayar denda. Harus dijerat UU PPLH,” kata Puarman.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, tercemarnya aliran sungai ini telah berlangsung beberapa pekan terakhir. Airnya hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Kejadian ini selalu terjadi setiap tahun saat debit sungai Cileungsi menurun, karena musim kemarau. (Asb/**)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor