Bogor Kota, rakyatbogor.net – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan dua pelajar SMA yang terjadi di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Kamis (06/06/2024) kemarin.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial RI (17), MR (18), dan KA (17) merupakan pelajar SMA dari sekolah lain di wilayah Kabupaten Bogor.
“Peran dari tiga pelaku tersebut ada yang membacok korban dengan celurit yang menancap di kepala korban. Dua lainnya berperan sebagai joki dari pelaku,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta, Sabtu (08/06/2024).
Bismo menjelaskan bahwa para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran. Motif dari aksi tawuran ini adalah balas dendam karena tongkrongan salah satunya sempat diserang oleh pihak lawan.
“Ini menyebabkan reaksi dari pihak satunya untuk balas dendam. Melalui Direct Message (DM) di Instagram, mereka mengajak dan menantang tawuran,” imbuhnya.
Selain menangkap tiga pelaku utama, polisi juga menggiring belasan pelajar SMA dari sekolah yang sama karena berada dalam rombongan yang hendak tawuran. Para pelajar ini rata-rata berusia 17 tahun, namun ada juga alumni sekolah yang terlibat berusia 19 tahun.
“Inilah ada yang ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak,” ucapnya.
Bismo menjelaskan, kedua korban berinisial I (17) dan P (18) sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dan saat ini sudah pulang.
“Kemudian untuk pelaku, kami sita barang bukti berupa celurit dan baju dari korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat juncto Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, memburu pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua pelajar SMA berinisial I (17) dan P (18) mengalami luka di kepala dan pinggang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (06/06/2024) di Jalan Aria Suryalaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tags: Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79