Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jalur Puncak

Cisarua,HRB-Pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, berhasil di ungkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A 34 tahun, berikut Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan,Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Pada Saat di lakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya,”kata AKP Ilham,Kamis 3 Agustus 23.

Baca juga:  Buntut Video Pengunjung Pesta Dugem, Tokoh Agama Cijeruk Minta Pemerintah Tutup Villa JP 

Ilham menambahkan, pelaku selama ini mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran petugas

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka  bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

“Saat ini Pelaku Sudah kita tindak lanjut proses Penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO,” tambah Ilham.

Atas perbuatannya terancam hukuman maksimal dan dijerat dengan undang undang narkotika.

 “Pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ( djm)