Megamendung, HRB – Aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku pencabulan seorang berinisial M 43 tahun menjalankan aksinya di salah satu gubuk di area perkebunan cengkeh terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
“Yang mana aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pelaku berinisial M (43), pelaku M menjalankan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh,” kata Teguh, 21 Okt 23.
Dalam menjalankan aksinya pelaku M berpura pura mengajak korban ke kebun cengkeh untuk memeriksa jebakan hewan landak yang dipasang oleh pelaku. Tiba di lokasi pelaku meminta korban untuk menunggu di gubuk tersebut.
“Awal mula pencabulan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Yang mana awalnya pelaku M ini berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, dan sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung,” ungkapnya.
Beberapa saat kemudian pelaku kembali ke gubuk tersebut dan langsung menjalankan aksinya.
“Setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” pungkasnya.
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tuanya sendiri hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku tersebut,” kata Teguh.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tela melancarkan aksinya sejak tahun 2019.
“Pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang Undang Tindak pidana kekerasan seksual.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” jelas Teguh. ( djm)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat