Cibinong-Jajaran Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan, penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah kabupaten Bogor.
Dari Pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor.
“Dari tangan para tersangka yang berhasil kita amankan, barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada Rakyatbogor.net, Rabu (25/08/2021).
Menurut AKBP Harun, para tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut, diantaranya berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afghanistan AA (38).
‘Sementara tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(Hms)
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi