Kota Bogor, HRB – Pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota mengungkap kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja putri terhadap remaja putri lainnya yang videonya viral di media sosial.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan.Korban FC terlibat perselisihan paham dengan 5 orang remaja putri anggota geng Al-Empang Pusat yang merupakan teman korban sendiri.
“Kronologinya, tiga minggu lalu terjadi perselisihan antar mereka. Antara korban dan pelaku berada dalam satu grup yang sama yang bernama ‘Al-Empang Pusat’ yang beranggotakan 17 orang,” ungkap Susatyo dalam jumpa persnya Rabu (29/6/2022).
Sebelum penganiayaan, Korban dan para pelaku saling tuduh tentang penyebab perselisihan kelompoknya dengan kelompok lain.
“Kedua tersangka JR dan DS ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, padahal kedua pelaku mengaku tidak melakukan dan kedua pelaku justru menuduh korban yang jadi pemicunya,” kata Susatyo.
Susatyo menambahkan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah mengupayakan pembicaran, namun tidak ada titik temu. Hingga akhirnya korban dan para pelaku kembali bertemu di sekitar Taman Sempur Kota Bogor pada Minggu (26/6/2022) dan kemudian terjadi aksi penganiayaan
“Kemudian pelaku sudah berupaya ingin mengklarifikasi korban, sudah 3 kali dan terakhir Hari Minggu itu dan terjadilah tindakan penganiayaan,” ujar Susatyo.
Atas kejadian tersebut lima orang remaja anggota geng Al-Empang Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ABG putri berinisial FC di sekitar Taman Sempur, Kota Bogor. Namun kelimanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena masih dibawah umur.
Pihak Kepolisian mengembalikan pengawasan kepada orang tua masing masing dan menetapkan mereka sebagai orang wajib lapor, karena hak hak anak yang dilindungi sesuai dengan undang undang perlindungan anak.
“Terhadap para pelaku, kami serahkan dalam pengawasan orang tua dan wajib lapor, tentunya dalam rangka proses diversifikasi akan kami laksanakan. Sekali lagi, hak-hak anak harus kami perhatikan baik itu bagi pelaku ataupun itu bagi korban,” urainya
Sebelumnya diberitakan, Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang seorang remaja perempuan terhadap remaja perempuan lainnya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat seorang remaja melakukan penganiayaan dengan cara menendang korbannya yang tengah duduk di trotoar, sementara korban tidak berkutik meski sebelumnya sempat berdiri melakukan perlawanan.
Selain itu, pelaku juga sempat menyeret korban dan menampar bagian muka korban.dari hasil penelusuran peristiwa tersebut terjadi jalur pedestrian Kebun Raya Bogor atau di seberang Taman Sempur, Kota Bogor Minggu (26/6/22).
Viralnya video tersebut membuat pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta menelusuri kebenaran dari isi video tersebut.
Keluarga korban yang berhasil ditemui membenarkan peristiwa tersebut, korban diketahui berinisial FC (15) warga Bogor dan sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke pihak Kepolisian.
“Saya sama keluarga sempat datang ke pihak pelaku, tetapi tidak ada respons, tidak ada tanggapan sama sekali begitu, Ya akhirnya terpaksa kita laporkan saja, supaya ada perhatian,” ujar Kelvin Kakak Korban.
Kelvin menambahkan,korban yang merupakan adik kandungnya dituduh pelaku telah mengacak-acak tempat nongkrong pelaku. Namun dia tak menjelaskan lokasi tongkrongan yang dimaksud.
“Menurut adik saya, jadi adik saya dituduh nongkrong di tempat mereka biasa nongkrong itu, dan adik saya dituduh acak-acak tempat nongkrong mereka, padahal adik saya hari itu lagi sakit, nggak keluar dan baru bangun pagi itu. Soal ini juga masih saya tanya-tanya lagi,” kata Kelvin saat itu. (djm)
Tags: Polisi
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor