CIBINONG, HRB – Tertundanya pengerjaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun 2022 ini diketahui disebabkan oleh belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban (LPJ0 dan Pajak oleh para pelaksana kegiatan. Karena itu, pihak desa diminta secepatnya menyelesaikan LPJ dan pajaknya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi, mengungkapkan, sejauh ini diakui masih ada kelemahan dalam peraturan penyelenggaraan program Samisade tersebut. Karenanya, ia pun berharap agar hal tersebut diselesaikan segera oleh pihak-pihak yang terkait.
“Samisade yang sudah berjalan selama ini hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 100 Tahun 2021. Dan ternyata memang masih banyak kekurangan dan celah- celah terjadinya penyimpangan. Karena itu, revisi Perbub 100 menjadi suatu hal yang mendesak,” kata Dadeng kepada awak media, kemarin.
Lebih lanjut Dadeng menuturkan, Perbup 100 tersebut harus direvisi, sebab peraturan Samisade kemarin belum dirasa bisa melindungi pemerintah desa, khususnya kepala desa. Maka itu, rencana perubahan Perbup oleh Plt Bupati Iwan Setiawan merupakan angin segar dan layak didukung.
Bicara Perbup Nomor 100 ini, merupakan Perubahan atas Perbup Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jika dikaji lagi didalam perbup tersebut tidak adanya aturan soal sanksi pidana bagi penyelewengan dana Samisade.
Karena itu, Dadeng menyambut baik inisiatif Plt Bupsti untuk melakukan revisi dan menundaan hingga kelengkapan berkas LPJ bagian proses pencairan Samisade 2022. “Sememtara anggota dewan memiliki peran dan berhak serta berkewajiban untuk ikut melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu Kasie Sapras DPMD Harif, menyebut untuk proses program Samisade belum bisa di lakukan proses pencairan menunggu revisi Perbup nomor 100 tahun 2021 ke Perbup baru, sambil menunggu LPJ dan Pajak yang masih tersisa beberapa desa, artinya desa yang sudah rampung dalam LPJ nya belum bisa melakukan proses pencairan.
Harif lebih lanjut mengatakan implementasi dari kegiatan Bimtek TKP, berharap semua TPK paham tentang perencanaan dan pebelanjaan barang dan jasa, hingga sekecil apaun dalam pembelian notanya harus terlampir.
“InsyaAllah Samisade 2022 bisa terus berjalan sesuai arahan Plt Bupati. Tapi pelaksanaannya nanti dengan Perbup yang sudah direvisi,” pungkasnya. (Cky)
Tags: Dadeng Wahyudi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Perbup, samisade
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut