Polresta Bogor Kota akan Pidanakan Pelanggar PPKM Darurat

KOTA BOGOR – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor akan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,Tindakan tegas tersebut diambil mengingat terus bertambahnya pasien Covid-19 di Kota Bogor, selain itu aturan PPKM darurat juga merupakan aturan Pemerintah Pusat yang harus di patuhi untuk menekan laju sebaran Virus Corona.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sudah menjadi keputusan bersama dan harus dipatuhi oleh semuanya.  

 “Tentunya sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM terlebih pada PPKM Darurat ini, maka pihaknya akan melakukan penindakan baik sanksi, atau kalau masih bandel kita terapkan pidana bagi pelanggar,” ujar Kapolresta, Minggu (4/7).

Berbagai upaya akan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Bogor Kota untuk memutus rantai sebaran Covid-19,serta mencegah dampak akibat Pemberlakuan PPKM darurat. dari mulai membubarkan kerumunan,membatasi aktifitas masyarakat hingga penutupan tempat hiburan malam, selain itu, antisipasi penimbunan yang merupakan aksi nakal pengelola apotik yang mencoba menaikan harga obat obatan.juga kan menjadi perhatian pihak kepolisian. 

Baca juga:  Truk Masuk Jurang

“ kita akan lakukan upaya upaya penindakan terhadap kerumunan massa, tempat hiburan, dan untuk apotik-apotik saya ingatkan untuk tidak menaikan harga,begitu juga pedagang sembako dan lainnya jangan coba coba mencari keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan tindak tegas,” ungkap Kapolresta

Untuk memastikan PPKM Darurat berjalan lancar di Kota Bogor, Kapolresta meyakini bakal melakukan patroli-patroli seperti ini di enam wilayah secara sinergi bersama Camat, Kapolsek dan Danramil.

“Jajaran Muspika ini juga akan melakukan patroli yang sama dan akan melakukan penindakan, (jadi) tidak hanya bersifat himbauan-himbauan,”tutur nya. ( red)