Polresta Bogor Kota Amankan 26 Pelaku Peredaran Narkoba, Termasuk Sepasang Pasutri

Bogor Kota, Rakyatbogor.net – Sebanyak 26 orang pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung dari 5 hingga 14 Juli 2024.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sabu-sabu hingga tembakau sintetis,” ujar Kompol Eka. “Terdapat sembilan perkara sabu-sabu dengan 11 tersangka, tiga laporan polisi terkait ganja dengan empat tersangka, dan empat perkara tembakau sintetis dengan enam tersangka.”

Lebih lanjut, Kompol Eka menjelaskan bahwa peredaran narkoba ini terjadi di berbagai wilayah Kota Bogor. Di Bogor Utara terdapat lima perkara, Bogor Timur dua perkara, Bogor Selatan dua perkara, Bogor Tengah satu perkara, Bogor Barat empat perkara, dan Tanah Sareal lima perkara.

Baca juga:  Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun Di Jalur Puncak

“Dua dari tersangka ini merupakan pasangan suami istri yang nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bogor,” tambahnya. Pasangan ini ditangkap di Kampung Bebas Narkoba di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

Penangkapan pasangan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Satgas yang mencurigai aktivitas mereka sebagai kurir narkoba. “Atas laporan itu, kami berhasil mengungkap kegiatan pasangan ini sebagai kurir narkoba di wilayah Cikaret,” tandas Kompol Eka.

Ke-26 tersangka ini dijerat dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi. Tersangka kasus ganja diancam hukuman penjara minimal empat tahun, sementara tersangka kasus sabu-sabu diancam hukuman maksimal 12 tahun.

Saat menggelar rilis, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota memamerkan para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Beberapa tersangka terlihat menunduk, sementara lainnya tampak acuh tak acuh.

Tags: ,