Polresta Bogor Kota Gencar Berantas Judi Online, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Bogor Kota, Rakyatbogor.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota telah menangkap dua pria berinisial MN dan AF karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram wartalofficial. Kedua pelaku juga terlibat dalam mengunggah video aksi sekelompok remaja bersenjata tajam untuk menarik perhatian dan menambah jumlah pengikut mereka.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq, melalui Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan karena mempromosikan empat situs judi online di media sosial. “Akun wartalofficial ini memiliki 16 ribu pengikut. Kami memantau bukan hanya aktivitas judi online, tetapi juga unggahan video anak-anak muda bersenjata tajam yang sengaja di-posting untuk menambah followers agar di-endorse oleh pemilik judi online,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Luthfi menyatakan bahwa kedua pelaku mendapat upah antara Rp350 ribu hingga Rp900 ribu per minggu dari mempromosikan situs judi online. Keuntungan tersebut mereka gunakan untuk bersosialisasi dengan rekan-rekannya. Kedua pelaku, yang masih berstatus sebagai pelajar, juga diketahui terlibat dalam kelompok remaja yang sering membuat kerusuhan di Kota Bogor.

Baca juga:  Setelah Terbakar, Wali Kota Percepat Revitalisasi Pasar Jambu Doa

“Kedua pelaku ini berasal dari sekolah yang berbeda, namun mereka sering berkumpul di salah satu warung dekat perumahan di wilayah Kecamatan Bogor Timur,” tambah Luthfi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami transaksi keuangan terkait promosi situs judi online tersebut, termasuk koordinasi dengan pihak perbankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandas Luthfi.

Tags: ,