Polresta Bogor Kota Mengungkap Pengoplosan Gas Subsidi

Bogor Kota, rakyatbogor.net – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi di Perumahan Ziara Valley, Bogor, Margajaya. Dua tersangka dengan inisial T dan N berhasil diamankan saat melakukan penyuntikan gas dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan di wilayah Bogor Barat. Mobil truk berwarna merah dan hitam yang mencurigakan terparkir di lokasi kejadian menjadi sorotan petugas.

“Dalam operasi tersebut, enam orang ditemukan berada di lokasi dengan peran masing-masing. Tersangka T dan N bertugas sebagai penyuntik gas, sementara dua orang sebagai sopir dan dua lainnya sebagai kernet. Keduanya baru saja bergabung selama satu minggu dan diajak bekerja oleh pelaku utama yang masih dalam pencarian, dengan inisial S,” ujar Bismo Teguh Prakoso kepada media pada Senin, 13 Mei 2024 di Polresta Bogor Kota.

Baca juga:  Kapolresta Bogor Kota Berhasil Menekan Angka Tawuran Melalui Program SKCK Goes To School

Menurut Bismo, para tersangka diberi upah harian secara tunai oleh pelaku utama. Mereka berhasil memindahkan 180 tabung gas berukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung berukuran 12 kilogram dalam satu hari. Proses penyuntikan gas dilakukan dengan memberikan es batu pada bagian atas tabung untuk mencegah penyebaran gas.

Lebih lanjut, hasil pengoplosan gas 12 kilogram dijual kepada konsumen dengan harga Rp. 135.000 per tabung atau Rp. 185.000 per unit.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi ini,” tutup Bismo.

Tags: ,