Bogor Kota, HRB – POLRESTA Bogor Kota berhasil menangkap 29 tersangka kasus narkotika, psikotropika dan obat keras golongan tertentu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023.
Menurut Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada media Senin 23 Oktober 2023, diantara 29 tersangka pelaku penjual sabu sabu ada 11 orang tersangka, untuk ganja ada 3 orang tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 8 orang tersangka, dan untuk sikotropika dan obat keras tertentu ada 7 orang tersangka.
“Nah dari tersengka yang diamankan ada satu yang residivis inisial FR dimana di tahun 2017 divonis 8 tahun penjara dan menjalani di lapas Paledang selama 5 tahun dan 2022 bulan November keluar dari lapas Paledang sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini terlibat lagi dalam kasus penyalagunaan sabu sabu,” ungkapnya.
Kemudian ada satu wanita yang kita amankan juga ini mengedarkan psikotropika dirumahnya sekaligus menjual secara online maupun secara offline. tersangka dan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di kawasan Surya kencana.
“Ini tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat terkait serta kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungannya untuk membatasi untuk mengontrol untuk meminimalisir penyalagunaan dan peredaran sabu, ganja, maupun obat keras tertentu psikotropika.” tambahnya.
Lanjut Kapolresta, dari barang bukti yang berhasil disita untuk sabu sabu ini ada 229, 15 gram, kemudian ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89, 38 gram, kemudian untuk obat sikotropika atau obat keras tertentu ini sebanyak 2225 butir, nah ini di amankan di seluruh wilayah kota Bogor di 6 kecamatan.
“Adapun untuk penerapan pasal untuk ganja kita terapkan pasal 111 UU narkotika nomer 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun Sampai 12 tahun penjara, kemudian untuk sabu dan tembakau sintetis undang undang narkotika 35 tahun 2009 pasal 112 ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara, kemudian untuk sikotropika seperti alprazolam, rekolma, dulmolix, deazepam ini penyalagunaanya dikenakan UU pisikotropika nomer 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk obat keras tertentu ini dikenakan undang undang nomer 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun penjara sampai 10 tahun penjara seperti tramadol, trieksomidil dan exsimer,” pungkasnya. ( ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut