Polresta Bogor Kota Tangkap Kakak Beradik Agen Perekrut Selebgram Promosi Situs Judi Online

Bogor Kota, Rakyatbogor.net – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua kakak beradik berinisial WR (25) dan IR, yang diketahui menjadi agen perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa WR telah merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

“Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70 orang. Nah, mereka diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta tergantung jumlah followers,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor, Jumat (28/06/24).

WR diketahui membuat beberapa akun Instagram palsu untuk mengelabui para selebgram, dengan menyebut bahwa banyak akun turut mempromosikan judi daring. Selebgram yang disasar mayoritas adalah perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok. Beberapa akun Instagram palsu, ponsel, komputer, laptop, dan buku rekening yang sudah dibekukan dijadikan barang bukti.

“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” tambah Bismo.

Baca juga:  Waspada!, HIV Aids Di Kota Bogor Meningkat

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa dalam aksinya yang telah dilakukan sejak 2023, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 juta per pekan. Keuntungan tersebut diperoleh dari potongan uang selebgram dan dari situs judi daring itu sendiri.

“Uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk membeli kendaraan roda empat. Kakak beradik ini kerjanya hanya merekrut selebgram promosi judi daring,” jelas Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga memerintah kedua pelaku ini. “Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran untuk mencari tahu siapa yang memberi perintah kepada dua pelaku ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan siber Polda untuk jaringan situs yang lebih besar,” lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tags: , , , ,