Bogor Kota, HRB – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan langkah tegas dalam menangani keluhan masyarakat terkait dengan knalpot brong.
Dalam konferensi pers yang diadakan Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kombes Pol Bismo mengungkapkan komitmennya untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan warga Bogor Kota.
“Kami selalu mendengar keluhan masyarakat tentang masalah knalpot brong, yang tidak hanya mengganggu kenyamanan mereka, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan keselamatan,” kata Kapolresta Bogor Kota.
Kombes Pol Bismo menjelaskan, bahwa sejak awal tahun 2023, mereka telah menerima ribuan aduan terkait dengan masalah knalpot brong.
Keluhan ini melibatkan warga yang sedang sakit dan kesulitan beristirahat, anak-anak yang ketakutan akibat suara knalpot brong, serta warga yang terganggu saat beribadah.
“Kami mengambil tindakan nyata untuk menangani masalah ini. Sejak Januari hingga Juni, kami telah mengamankan 2.400 knalpot brong, dan dari Juni hingga Agustus ini, kami telah melakukan penertiban terhadap 1.237 pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan, termasuk knalpot.
Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Selain itu, Kapolresta juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot.
Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80cc hingga 175cc, batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175cc, batasnya adalah 83 desibel.
“Kami sangat sadar akan potensi gangguan yang dapat diakibatkan oleh knalpot brong, termasuk tawuran, konflik, dan peningkatan kecepatan berbahaya. Ini adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya dengan mematuhi peraturan mengenai knalpot dan standar kendaraan lainnya.
“Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat Bogor Kota,” tutupnya.(*)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut