Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencabulan dan Kepemilikan Sajam

Bogor Kota, rakyatbogor.net – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria kelahiran 1969. Pelaku, yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda, telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak perempuan. Anak-anak ini menjadi korban saat datang untuk menyewa sepeda.

“Kami telah menangkap pelaku dan melakukan penanganan lebih lanjut bersama Dinsos dan UPT PPA Kota Bogor yang melakukan pendampingan kepada korban saat pelaporan dan pasca kejadian,” ujar Kombes Pol Bismo.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mendampingi anak-anak mereka ketika berada di luar rumah agar terhindar dari kejahatan serupa.

Pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak, sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga 5 miliar rupiah.

Baca juga:  Askot PSSI Kota Bogor Tanggapi Derby Kota Bogor di Liga 3 Jawa Barat

Selain itu, Kapolresta Bogor Kota juga mengungkapkan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari di Jalan R3 Kota Bogor. Lima orang yang terlibat dalam aksi saling mengejek dan menantang antara dua kelompok diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kami menangkap pelaku yang kedapatan membawa sajam. Para pelaku ini memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pegawai JNE, Shopee, pekerja serabutan, hingga pelajar,” tambah Kombes Pol Bismo.

Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini, juga turut menjelaskan modus operandi pelaku pencabulan. Anak-anak berusia sekitar 9 dan 10 tahun tersebut diberi waktu tambahan untuk menyewa sepeda sebagai imbalan, namun pelaku kemudian melakukan tindakan cabul dengan mencium, memegang payudara, dan alat kelamin mereka.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban, serta menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Tags: ,