Polresta Bogor Tertibkan Sepeda Listrik Pelanggar Peraturan

Bogor Tengah, HRB
KEPOLISIAN Resor Bogor Kota  menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bogor, yang melanggar  ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Permenhub tersebut mengatur tentang sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Selain itu, tindakan tegas tersebut  karena adanya aduan masyarakat kepada polisi. Apalagi, kebanyakan pengguna  sepeda listrik di jalan raya adalah anak-anak di bawah umur dan tanpa pengawasan. Hal iyu cukup mengkhawatirkan, karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan
Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penertiban sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaannya dengan Permenhub sudah dilakukan dari awal Januari sampai Agustus 2023.  “Kami sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik sebanyak 20 unit,” katanya kepada wartawan Selasa, 22 Agustus 2023.
Kapolresta menceritakan, pihaknya menerima aduan terkait sepeda listrik ini, antara lain penggunaannya oleh anak-anak di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain.
“Sebagaimana permenhub, Kapolresta menjelaskan, batas usia paling rendah untuk pengguna sepeda listrik ini 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. Pengguna sepeda listrik juga mesti menggunakan helm,” ucap Kapolresta.
Ia menambahkan,  larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya diatur dalam permenhub. Sepeda ada lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Seperti permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan.
“Apabila disewakan, maka perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar milik masyarakat umum. Ini sosialisasi untuk masyarakat, baik pengguna dan pemilik usaha, sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” kata Bismo.
Adapun Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman mengatakan, ada sejumlah unit sepeda listrik di Kebun Raya Bogor yang ditindak. Sebab, sepeda listrik itu digunakan di luar kawasan wisata tersebut.
“Sepeda Kebun Raya lepas batas, berkendara sampai lepas dari jalur, sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota,” katanya.
Budi menjelaskan, saat ini ada tujuh pengusaha sepeda listrik di Kota Bogor. Para pengusaha itu sudah diberikan sosialisasi karena awalnya tidak mengetahui adanya ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik.  (Ozi)
Baca juga:  Antusias Warga Caringin Ikuti Gebyar dan Sosialisasi Senam Pancakarsa

Tags: