Rumpin, rakyatbogor.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin menangkap seorang pria berinisial W yang dilaporkan memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun di Rumpin, Kabupaten Bogor. Penangkapan W bukan perkara mudah, sebab istri dan keluarga pelaku menghalang-halangi petugas saat hendak menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman, mengungkapkan keluarga pelaku sempat menolak ketika pelaku akan dibawa polisi. Bahkan, istri W menjerit histeris ketika polisi hendak membawanya. “Mau kita tangkap pada nangis-nangis,” kata Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Sang istri tidak ingin suaminya dibawa polisi dengan alasan dirinya masih memiliki bayi yang perlu perhatian ayahnya. “Ya takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi,” tutur AKP Herman.
Akhirnya setelah melewati usaha panjang, pelaku bisa dibawa ke Mapolsek Rumpin dan petugas juga berhasil meminta pihak korban membuat laporan agar pelaku bisa ditangkap sesuai dengan prosedur.
Kini pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Rumpin. “Sudah, Senin malam (ditangkap). Sebelunya, anggota sempat juga bingung karena nggak ada LP, makanya proses penangkapannya agak lama,” ungkap Kanit Herman,
Herman mengatakan sang istri sebetulnya sudah mengetahui aksi bejat suaminya ini. Ironisnya, istrinya itu tidak mempermasalahkan perbuatan asusila sang suami. “Istrinya nggak masalah, orang saudara-saudaranya itu nggak masalah melakukan itu,” imbuhnya.
Yang memprihatinkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya selama empat tahun. Tersangka memperkosa korban di rumahnya sendiri. “Menurut pengakuannya seperti itu (4 tahun memperkosa),” terangnya.
Atas perbuatannya, W kini ditahan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
“Ya iya diamankan. Dan pelaku disangkakan Pasal perlindungan anak. Pasal persetubuhan dan perlindungan anak juga kena,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra ketika dihubungi wartawan, Sabtu (5/2/20220. (CP)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut