Cibinong, HRB – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor diminta untuk terjun langsung ke sekolah-sekolah memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.
Desakan itu dilontarkan pengamat pendidikan yang juga Wakil Rektor LS Vinus, Arsyad saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, Minggu (19/6/2022).
“Saya setuju, perlu ada pengawasan dari pihak dewan untuk memastikan agar proses PPDB berjalan dengan baik. Karena seyogyanya, sistem PPDB ini dibuat demi kepentingan para siswa itu sendiri, jadi dewan memang sangat perlu untuk sidak ke sekolah,” kata Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad menjabarkan, sistem PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, artinya regulasi terkait penyelenggaraannya sudah diatur dalam regulasi ini.
Yakni, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi
“Jika aturan itu dijalankan, niscaya tidak akan ada celah-celah ‘permainan’ yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang tentunya dapat mencederai sistem itu atau pun sekolah itu sendiri. Karenanya, harus ada pengawasan yang intens,” paparnya lagi.
Selain dewan, Arsyad juga berharap Komite Sekolah dapat berfungsi sebagai filter utama yang dapat mengawasi PPDB. “Karena mereka (komite-red) adalah yang terdekat dengan sekolah dan mengetahui seluk beluk sekolah. Jadi mereka juga harus bisa menjalankan tupoksinya agar kecurangan dalam PPDB dapat terminimalisasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap kepada orang tua siswa agar tidak memaksakan kehendak, karena bagaimana pun sistem PPDB saat ini adalah upaya negara untuk menyediakn fasilitas pendidikan yang setara.
“Jadi PPDB itu adalah untuk mengakomodir kebutuhan para anak-anak untuk bersekolah. Apalagi saat ini pemerintah juga menghapuskan grade sekolah. Tidak ada lagi sekolah unggulan atau pun dikotomi negeri dan swasta. Semuanya sama,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi menegaskan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah untuk memantau langsung proses PPDB.
“Kita tidak tutup mata ya, dan memang hal-hal kecurangan itu sering kita dengar walau untuk saat ini kita belum menerima langsung. Tapi untuk memastikan agar masyarakat dapat memenuhi haknya, kita akan sidak ke sekolah-sekolah terutama sekitaran Cibinong ini,” singkatnya.
Diketahui, PPBD tahun ajaran 2022/2023 sudah dimulai. Dugaan akan kerawanan jual beli bangku sekolah pun mencuat. Pasalnya, dengan sistem yang diterapkan bukan tidak mungkin akan banyak oknum yang bermain memanfaatkan lemahnya pengawasan yang terjadi demi keuntungan sendiri. (fuz)
Tags: ppdb, siswa baru, sma
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor