PPDB Tahun Dimulai Juli, Disdik Kabupaten Bogor Keluarkan Pedoman

PPDBIST: PPDB Tahun Dimulai Juli, Disdik Kabupaten Bogor Keluarkan Pedoman

Cibinong, HRB

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pendidikan Formal tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP terdapat empat jalur pendaftaran.

“Untuk SD dan SMP ada empat jalur pendaftaran yang terdiri dari zonasi, Afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur Perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru aparatur sipil negara (ASN), serta ada jalur Prestasi (khusus SMP),” beber Juanda belum lama ini.

Bukan hanya itu pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

Selain itu berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan satuan pendidikan.

“PPDB akan dimulai di  ulan Juni 2023 mendatang dengan beberapa tahapan terlebih dahulu, yang terdiri dari sosialisasi atau pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka, lalu kita membuka pendaftaran, setelah itu ada seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, lalu ada pengumuman penetapan peserta didik baru dan pendaftaran ulang,” ungkapnya.

Juanda juga menerangkan untuk informasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 saat ini, satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diakses di halaman https://ppdb.kabupatenbogor.go.id.

“Saya tegaskan dalam pelaksanaan PPDB nanti dilarang adanya pungutan biaya dan saya berharap pelaksanaan PPDB ini mudah dan lancar, tanpa adanya kendala,” tegasnya.

Baca juga:  Antisipasi Pungli PPDB, Disdik Jawa Barat Tambah Tim Pengawas

Ia menuturkan, untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Juli 2O23 dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

“Pendaftaran calon peserta didik baru harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT,/RW. Lalu calon peserta didik kelompok A usia paling rendah 4 tahun terhitung mulai 1 Juli 2023, dan kelompok B usia paling rendah 5 tahun terhitung 1 Juli 2023,” terangnya.

Ia juga memaparkan untuk calon peserta didik jenjang PAUD yang berdomisili di Kabupaten Bogor mendapat kuota 90 persen dari daya tampung dan yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor mendapat kuota 10 persen.

“Apabila jumlah pendaftar calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Bogor kurang dari 90 persen, maka sisa kuota dapat diisi calon peserta didik dari luar Kabupaten Bogor dan berlaku sebaliknya,” paparnya.

Lanjut untuk pengumuman hasil seleksi calon peserta didik dilaksanakan pada 8 Juli 2023 mendatang mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

“Sedangkan untuk pendaftaran ulang Peserta Didik Baru yang wajib daftar ulang pada Juli 2023 dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan satuan pendidikan. Apabila sampai tanggal 10 – 13 Juli 2023 pukul 14.00 WIB tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri,” tukasnya. */Axl

 

Tags: