Presidium Bogor Timur Akan Lawan PT. Bogor Mineral

Petani Bogor TimurPetani Bogor Timur.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI, HRB – Presidium Bogor Timur (PBT) mengecam keras keberadaan PT.Bogor Mineral terkait persoalan yang dialami para petani di Kecamatan Tanjungsari yang kini tidak bisa lagi menggarap lahan persawahannya.

Penderitaan yang dialami para petani itu menjadi atensi khusus PBT, sehingga harus diperjuangkan demi mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Dengan begitu, derita para petani di Kecamatan Tanjungsari dapat segera terselesaikan.

“Kami mengutuk keras keberadaan PT.Bogor Mineral yang diinlai para petani telah nembuat sengsara dan menderita, karena hektaran sawahnya tidak bisa dikelola lagi selama dua tahun,” kata Ketua PBT Alhafiz Rana, kepada Rakyat Bogor, Kamis (9/6/2022).

Alhafiz mendesak Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, untuk menurunkan aparaturnya agar dapat mengevaluasi izin yang dimilik PT.Bogor Mineral tersebut. Hal itu seperti izin Amdal, maupun izin lainnya.

“Dan kami berupaya terus mengadvokasi masyarakat yang mayoritas bertani itu, hingga mendapatkan haknya. Kami tidak akan berhenti sampai pihak Bogor Mineral memenuhi tuntutan para petani,” ujar Alhafiz.

Sementara itu, Ishak (40) salah satu petani di Kecamatan Tanjungsari mengatakan jika irigasi kali Cikumpeni mengairi 5 desa sepanjang 8 kilo meter itu, diantaranya Desa Sirna Rasa, Desa Sirna Sari, Desa Tanjung Sari, Desa Pasir Tanjung dan Desa Tanjung Rasa.

Adapun luas lahan pertanian 790 hektar yang kini tak bisa digarap, dan ada 15 ribu buruh tani yang menjadi korban dari aktifitas Bogor Mineral sehingga tak bisa menafkahi keluarganya.

Baca juga:  Gubernur Jabar Minta Pembukaan Lahan Jalur Tambang di Parung Panjang Dipercepat

“Adapun kerugaian materi para petani dengan 6 kali musim di perkirakan 6 ton di x 790 hektar x 6 musim dengan harga gabah 1 ton 4 juta rupiah, dengan perkirakan 18 milyar kerugian para petani dalam 6 musim.,” katanya.

Kini, kata Ishak, warga yang mayoritas hanya mengandalkan bertani itu, mempertanyakan apakah para petani berhak mendapatkan ganti rugi dan kesiapa harus minta ganti rugi untuk hak hajat hidupnya. “Jadi kami berharap dapat diperjuangkan haknya oleh wakil rakyat,” tutupnya.

Senada, koordinator lapangan dari Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang menjelaskan jika dalam tunturan warga yang mayoritas bertani dari 5 desa yang ada di Kecamatan Tanjungsari ini, diantaranya ingin dikembalikannya irigasi kali Cikumpeni seperti semula, dan ada ganti rugi kerugian rakyat dari 5 desa tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta diatas, lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak kepada pihak PT.Bogor Mineral untuk segera melaksanakan dan memberikan tuntan masyarakat dari 5 desa tersebut.

“Jika tidak ada respon, maka kami akan melakukan upaya hukum  pidana Sumber Daya Air dan gugatan ganti rugi, serta melakukan aksi di depan umum di depan PT. Bogor Mineral dan kantor pemerintahan yang mempunyai otoritas menghentikan operasional pabrik tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 Usep Supriatman yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan keterangannya, terkait hasil audensi dengan para petani pasca aksi unjuk rasa di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (7/6/2022). (Asb)

Tags: , ,