Presidium Bogor Timur Beri Saran LPSK Lindungi Pembongkar Pungli 

Cileungsi, HRB

Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur, menyarankan pelapor pungli di sekolah maupun intansi lainnya agar diberikan pendampingan hukum oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pengungkap fakta (whistleblower), pelapor berhak untuk mendapat perlindungan hukum. 

Berdasarkan Undang-Undang LPSK, whistleblower adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan / atau ia alami sendiri.

“Kami menyarankan agar komisioner LPSK melakukan penjangkauan, atau jemput pola dan menawarkan perlindungan atas pelapor pungli di sekolah maupun intansi lainnya,” ucap Alhafiz Rana, Minggu (24/9/2023).

Berkaca dari kasus sebelumnya, kata Jamal, seperti yang terjadi pada Guru Honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda membongkar dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. 

“Namun tindakanya membongkar praktik haram itu berujung pada pemecatan dirinya sebagai Guru Honorer oleh Kepala Sekolah Novi Yeni. Beruntung, Walikota Bogor Bima Arya menganulir pemecatan Reza, dan justeru mencopot Novi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah,” paparnya.

Baca juga:  76 Anggota Kwarcab Kabupaten Bogor ikuti Jambore Dunia

Kasus itu, lanjutnya, kini sudah memasuki babak baru, Novi telah membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Novi melaporkan Reza dan Dwi, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan, atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya. Novi juga disebut akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Ia menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai pengungkap fakta whistleblower) Reza berhak untuk mendapat perlindungan. 

“Dengan perlindungan dari LPSK, maka Reza tidak dapat dilaporkan oleh Novi. “Ancaman” terhadap Reza juga pernah terjadi sebelumnya. Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke Kejaksaan tanpa surat panggilan,” imbuhnya.

Alhafis juga mengaku siap mendampingi Reza jika meminta bantuan hukum. Pihaknya juga memastikan akan mendampingi jika memang Reza selaku pelapor, meminta bantuan hukum kepadanya. “Bagi kami, Reza merupakan contoh dari sosok pahlawan yang harus dibantu dalam membersihkan dari pungli yang ada di Bogor,” tukasnya. (Asb)