JONGGOL, HRB – Presidium Bogor Timur mendesak pihak berwenang agar melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di wilayah Bogor Timur, secara konsisten dan merata.
Hal itu dilakukan Presidium Bogor Timur guna menghindari kecemburuan sosial dari pengusaha lainnya sekaligus menunjukkan wibawa penegak peraturan daerah (Perda).
Ketua umum Presidium Bogor Timur, Alhafis Rhana mengatakan, sudah selayaknya pihak Kepolisian dan Satpol PP Pemkab Bogor merespons cepat setiap ada dugaan pelanggaran hukum serta Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, pelanggaran dan rasa keamanan warga bisa terjamin.
“Jadi harus ada upaya penindakan tegas. Jangan sampai terlihat ada pelanggaran, tapi tidak ada tindakan cepat itu yang tidak boleh terjadi, itu akan menjadi preseden buruk,” tegasnya kepada Rakyat Bogor, Kamis (26/5/2022).
Mewakili jeritan warga Bogor Timur, Alhafis berharap penindakan tersebut bisa membuat efek jera bagi pelaku usaha yang tidak berizin, dan merugikan lingkungan. Selanjutnya, konsistensi Satpol PP harus ditegakkan sesuai Tupoksinya dalam menindak pelanggaran yang ada di Kabupaten Bogor.
“Semoga yang sejauh ini ada upaya penindakan bagi usaha galian ilegal, hal itu bisa menjadi cermin bagi yang lainnya,” imbuhnya seraya menambahkan dirinya berharap pihak Kepolisian juga ikut peduli dengan melakukan operasi pemberantasan tambang illegal.
Catatan Rakyat Bogor, para pelaku usaha tambang yang lebih tren dengan sebutan galian C (tanah) akhir-akhir ini semakin marak. Bagaimana tidak, hanya bermodalkan alat berat para pelaku usaha galian C sudah bisa meraup pundi-pundi rupiah yang nilainya tergolong menggiurkan.
Namun sangat disayangkan, sebagian besar pelaku usaha galian C seperti di wilayah Kecamatan Jonggol dan Cariu diduga tidak mau mengurus ijin usaha pertambangan (IUP) pada instansi terkait. Mereka juga dinilai warga setempat tidak mempedulikan dampak lingkungan.
Mereka hanya bermodalkan tanda tangan warga lingkungan RT/RW di lokasi galian C berada, tanpa komitmen yang jelas dan cukup dengan uang koordinasi ke pihak-pihak terkait maka usaha galian C pun berjalan dengan lancar.
Seperti halnya yang terjadi di Kampung Leuwi Jati, RT 001, RW 007, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aktivitas pengerukan dan penjualan hasil dari tambang milik seorang pengusaha lokal ini diperkirakan sudah mencapai puluhan ribu meter kubik.
Diduga kuat pengelola galian ini juga dengan sengaja mengabaikan persyaratan ijin usaha pertambangannya. Hanya dengan bermodal ijin lingkungan RT RW tambang tersebut bebas beraktivitas tanpa pernah tersentuh aparat berwenang.
Menurut informasi dari salah satu warga, beberapa pekan lalu galian itu sempat ditutup, namun saat ini kembali beroperasi. “Aktivitas tambang sudah berjalan lama. Dalam satu hari tidak terhitung mobil yang keluar masuk membawa tanah dari lokasi tersebut,” terang warga tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengakui memang tak berkutik atas maraknya tambang liar Galian C di beberapa Kecamatan, Selain terbentur regulasi, aktivitas illegal minning itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan kepolisian dan penegak Perda.
’’Masalah pertambangan galian C, sesuai aturan sekarang, perizinannya itu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi dan pusat,’’ ungkap Bidang Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Kabupaten Bogor, Riri Agustina Lubis, beberapa waktu lalu.
Riri menjelaskan, meski Pemda tidak bisa melakukan kewenangan penindakan namun bisa dilakukan aparat kepolisian, Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Kalau UU itu memang kewenangan kepolisian. Nah untuk Perdanya, baru satpol PP,’’ tutupnya. (Asb)
Editor: Muzakkir
Tags: Jonggol, Kabupaten Bogor, Pol PP, Presidium Bogor Timur, tambang liar
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor