Cileungsi,rakyatbogor.net – Janji Satpol PP kabupaten Bogor yang akan melakukan tindakan, terkait pengusaha yang nekad menjual minuman keras (Miras) di sebuah Rumah Toko (Ruko) ptm 3, Kawasan perumahan Metland Transyogi Kecamatan Cileungsi, terkesan dagelan. Sebab hingga kini belum ada tindakan nyata dari lembaga penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.
Ketua Presidium Bogor Timur (Botim) Alhafis Rhana menyayangkan kinerja dan respon Satpol PP yang dinilai lambat dalam menanganai peredaran miras ilegal tersebut. Padahal, persoalan miras, bukanlah persoalan kecil. Sebab, miras bisa merusak generasi muda bangsa ini.
“Sangat disayangkan, atas kinerja dan respon yang lambat,” kata Alhafiz, kepada Rakyat Bogor, Minggu (30/1/2022).
Sebelumnya, Kasie Ops Pol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara menegaskan, pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas terkait tindakan pengusaha yang nekad menjual minuman keras (Miras) secara bebas.
“Saya akan berkordinasi dengan bagian PPNS Penegak Perda, untuk segera melakukan tindakan tegas, terkait adanya laporan mengenai kios yang menjual miras secara bebas,” kata Rhama, saat dihubungi Rakyat Bogor, Rabu (26/1/2022).
Lanjut Rhama, tindakan menjual miras yang dilakukan secara bebas dan dapat dikonsumsi di tempat secara langsung, merupakan suatu pelanggaran.
“Kita lihat nanti katagori pelanggaran, dan tindakan yang akan kita ambil,” ujarnya.
Ketua Umum Presidium Bogor Timur, Alhafiz Rana juga mengatakan, tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya pembelajaran terhadap pengusaha untuk mematuhi dan mengikuti peraturan di Kabupaten Bogor, apalagi terkait peredaran miras yang dapat merusak generasi muda.
“Kami sangat mendukung jika toko miras tersebut ditutup dan disegel oleh Satpol PP. Karena keberadaan toko minuman keras yang menjual miras secara bebas dapat meresahkan masyarakat bogor timur,” tegasnya.
Alhafiz menambahkan, pemerintah setempat, khususnya kecamatan, seharusnya sudah dapat mendeteksi persoalan secara dini, sebelum masalah tersebut membesar dan meresahkan masyarakat.
“Penjualan miras secara bebas di area perumahan dan dekat dengan kantor kecamatan merupakan ironi tersendiri. Apa yang sudah aparatur lakukan dalam hal pengawasan sehingga bisa kecolongan ada penjual miras di dekat kantor kecamatan,” tukasnya.(Fik/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor