Program PTSL Rawan Pungli, Laskar Anti Korupsi: Ada Kades Di Cibungbulang Yang Sudah  Diperiksa Kejari Cibinong 

Cibungbulang, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Pusat setiap tahunnya menyediakan anggaran untuk mendanai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Digulirkannya program tersebut, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah. Biaya untuk satu bidang tanah yang diajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL, pemerintah telah membiayainya sebesar Rp 150 ribu.

Namun fakta dilapangan, salah satu program unggulan Bupati Bogor Ade Yasin dan Presiden Joko Widodo untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah ini, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan pungutan liar (Pungli).

Hal itu sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kecamatan Cibungbulang, Asep Doris.

Menurut Asep Doris, biaya program PTSL di setiap desa yang tersebar di Kecamatan Cibungbulang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.  Sebab, di setiap desa di Kecamatan Cibungbulang, masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL ini, dibebankan biaya yang berbeda beda. Ada desa yang mematok harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga 700 ribu.

Bahkan kata Doris, akibat adanya pungli  biaya sertifikat melalui program PTSL yang sudah didanai pemerintah ini, ada salah satu kepala desa di Kecamatan Cibungbulang yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri ( Kejari) Cibinong.  Namun kasus tersebut sampai saat ini, tidak jelas tindak lanjutnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan Kejari Cibinong, untuk mempertanyakan penyelidikan Pungli biaya PTSL yang ada di Kecamatan Cibungbulang. Sebab, kami berharap kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Karena sudah membebankan  masyarakat diluar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Asep Doris.

Baca juga:  UPT Pajak Ciomas Bakal Punya Kantor Baru

Menurut Doris, terkait adanya pungli biaya PTSL di setiap desa di Kecamatan Cibungbulang, pihaknya sudah sempat mempertanyakan kepada sejumlah desa. Aparat desa, kata Doris,  selalu beralasan penetapan pungutan biaya PTSL tersebut sudah berdasarkan hasil rapat. Bahkan pihaknya juga, mempertanyakan pihak desa yang membayar biaya ukur kepada tim ukur dari ATR/ BPN. Padahal tim ukur tersebut kata Doris, sudah dibiayai pemerintah.

“Setiap ada pungutan diluar aturan pemerintah, pihak desa selalu berdalih sudah berdasarkan rapat. Padahal warga yang mengikuti program PTSL tidak pernah diajak rapat untuk menetapkan biaya yang sudah ditetapkan pemerintah. Biaya yang dibebankan kepada warga, ditetapkan sendiri oleh desa,” kata Doris.

Doris menambahkan, program PTSL di Kecamatan Cibungbulang tidak hanya terjadi pungli. Namun, program tersebut minim sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, yang mengetahui program PTSL tersebut hanya orang orang tertentu saja. Doris berharap, program tersebut disebarluaskan kepada masyarakat umum.

“Program PTSL ini, sangat ditunggu tunggu masyarakat. Tapi, jarang sekali masyarakat yang tahu tentang program ini, karena masih minim sosialisasi,” pungkas Doris. (HN)