Bogor Barat – Masih banyaknya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang belum terealisasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat membuat anggota DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani merasa geram.
Pasalnya, dari 12 rumah yang mengajukan program RTLH sejak tahun 2019, baru satu rumah yang telah terealisasi dari program RTLH tersebut.
Wanita yang akrab disapa DPS itu, sontak langsung mengundang Lurah Pasir Jaya, Susan Hendar Susanti bersama jajarannya ke gedung DPRD Kota Bogor untuk mengetahui permasalahan tersebut.
Saat wakil rakyat daerah pilihan (Dapil) Bogor Barat menanyakan program RTLH di Kelurahan Pasir Jaya, lurah tersebut tidak mengetahui alasan kenapa warga yang mengajukan program RTLH belum terealisasi.
“Dari data yang pertama, lima rumah yang terealisasi baru satu atas nama Efa Fatimah, kemudian ini ada lagi tujuh rumah belum terealisasi sama sekali, berarti semuanya ada 12 rumah. Di tahun 2020 harusnya terealisasi, ini sudah mau habis, bahkan anggaran sudah habis,” ucapnya, Kamis (25/11/2021).
Menurut DPS ke-12 rumah di Pasir Jaya itu benar benar harus sudah direnovasi karena sudah tidak layak huni, bahkan dirinya menanyakan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor tidak ada pengajuan program RTLH 11 rumah warga tersebut.
Padahal, DPS berharap dengan adanya pergantian lurah baru itu terjadi perubahan dimasyarakat, namun ternyata, tidak ada perubahan sama sekali, bahkan lurah tersebut tidak mengetahui kondisi warganya di wilayah.
“Isu isu yang berkembang di wilayah itu macam macam, makanya tadi saya pesan kepada mereka (Lurah Pasir Jaya) bahwa warga jangan sekali sekali di intimidasi, jangan pernah ada keluar bahasa bahwa warga tidak boleh melapor ke dewan. dewan adalah wakil dari pada masyarakat, dan mereka berhak untuk melakukan itu,” tegas politisi Partai NasDem itu.
DPS menambahakn, anggota DPRD selain sebagai wakil rakyat juga pengesah anggaran yang dilakukan pelaksananya oleh eksekutif. Ia mengaku dirinya di DPRD berjuang untuk masyarakat, tetapi kenapa aparatur wilayah di bawah seperti tidak tahu kondisi di wilayahnya, dengan demikian kata DPS Lurah tersebut tidak tahu tugas sebetulnya apa.
“Saya ingatkan juga kepada mereka bahwa kita ini di gaji oleh pajak warga Kota Bogor, termasuk warga miskin, mereka bayar pajak, kita di gaji salah satunya oleh pajak mereka, terus kita tidur enak, terus kita tidur dikasur sedangkan mereka kehujanan, mereka kepanasan, dimana rasa kemanusiaan kita,” katanya.
Dengan demikian, dirinya meminta kepada Sekretaris Lurah (Seklur) untuk menyelasaikan permasalahan prgram RTLH tersebut, sebab dirinya merasa Lurah Pasir jaya tidak mengerti apa apa.
“Bu lurah itu mungkin sudah capek, mungkin kayanya dia mau cuti panjang, atau mau pensiun dini, saya tidak tahu. Saya minta diajukan kembali Waga yang dari 2020 seharusnya sudah mendapatkan di 2021 ini, dan kita akan kawal di Perumkim nanti,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut DPS, dirinya berpesan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto jika menempatkan orang orang itu dilihat kapasitasnya. Wali Kota dan jajaran mempunyai program yang sangat bagus dan janji kampanye yang harus terealisasikan tapi bawahannya seperti itu. Komunikasi tidak di bangun dengan mitra kerja (DPRD).
“Harusnya saya mendapatkan laporan dari mereka (Lurah), tapi saya mendapatkan laporan dari masyarakat. Saya beberapa kali ke Pasir Jaya, akhirnya saya tahu apa yang terjadi disana, makanya saya tadi bilang ke bu lurah, kalo Bu lurah monitoring pasti Bu lurah akan tahu persoalan persoalannya, ini ketahuankan bu kurah gak pernah monitoring,” paparnya.
Ia menambahkan, dirinya meminta kepada lurah dan jajaran samakan persepsi untuk melayani warga, karena DPRD dan lurah itu pelayan masyarakat.
“Kita itu bekerja untuk melayani masyarakat, kalau memang tidak mau dan tidak sanggup jangan ambil posisi itu, pilih aja tempat yang tidak ada kerjaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pasir Jaya Susan Hendar Susanti tidak memberikan tanggapan saat awak media menanyakan persoalan program RTLH di wilayahnya.
Mewakili lurah, seklur Kelurahan Pasir Jaya Teguh Setyawan mengaku pertemuan dengan anggota dewan itu memang ada sedikit kesalah pahaman. Untuk RTLH di Kelurahan Pasir Jaya memang ada usulan di tahun 2020 belum terealisasi. Pihaknya pun mengajukan kembali ke 11 rumah yang belum terealisasi dengan tahapan-tahapannya.
“Iya, itu dari RTLH, pengajuan itu tadi sih ada 4 yang tahun 2021, jadi untuk nanti yang tahun 2022 ini kita ajukan kembali,” kata Teguh.
Kendalanya, lanjut Teguh, pihaknya sudah mengajukan nama nama warga yang ikut program RTLH tersebut, tapi proposalnya dikembalikan lagi oleh Disperumkim, karena persyaratannya ada yang kurang. Setelah ada yang kurang itu, mungkin lupa atau tidak di ajukan proposal lagi oleh pemilik rumahnya.
“Harapan dari dewan, kita bisa mengajukan kembali dari warganya, mengajukan kembali proposal. Mudah mudahan selesai. Di Kelurahan Pasir Jaya banyak yang sudah di realisasi, cuma kemarin abis anggaran atau mungkin ketinggalan,” pungkasnya. (MTH)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut