Rakyat Bogor, Sukajaya – Sebanyak 10 desa diwilayah Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor menantikan bantuan program unggulan Bupati Bogor yakni Satu Milyar Satu Desa (Samisade) yang saat ini belum menyentuh untuk pembangunan insfratruktur dimasing – masing desa.
Pasalnya di Kecamatan Sukajaya hanya ada satu Desa yang mendapat kucuran program Samisade, yaitu Desa Urug yang saat ini sedang menunggu sisa pencairan.
Seperti halnya Desa Kiarasari belum mendapatkan anggaran samisade akan tetapi masyarakat sekitar sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembangunan dari anggaran samisade.
“Program bantuan untuk pembangunan Samisade kita telah mengajukan untuk pembangunan TPT di dua titik untuk lapang bola dan drainase dengan total anggaran satu milyar,” ungkap Kepala Desa Kiarasari Ahyar Suryadi kepada wartawan kamis (9/12/2021).
Ia menjelaskan, pembangunan Ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat lantaran masyarakat sekitar menuntut agar lapangan bola tersebut di bangunkan TPT.
“Ya ini tentunya program yang sangat dinanti – nanti warga Desa Kiarasari, bahkan masyarakat sangat berkeinginan nantinya Bupati yang akan meresmikan pembangunan dari hasil samisade ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekcam Sukajaya Tirta Juwarta mengatakan, baru Desa Urug yang sudah terealisasi untuk bantuan Samisade dan sudah cair 40 persen, dan yang 60 persen nya sedang diusulkan pencairan. Namun untuk desa yang lainnya belum ada tahapan pencarian.
“Saat ini Desa Urug sedang menunggu proses pencairan tahap 2 yang 60 persen, namun untuk Desa yang lainnya sudah mengajukan proses permohonan pencairan dan masih menunggu. Ada yang sudah masuk ke rekening Desa tapi belum di realisasikan seperti di Desa Sipayung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 11 Desa dipastikan dapat walaupun harus mengejar waktu. Hasil zoom meting kemarin dengan kepala Dinas DPMD memastikan untuk yang 10 desa ini mendapatkan kucuran program Samisade akhir tahun ini.
“Untuk verifikasi dan monitoring kami mempertanyakan ke DPMD, bilamana itu tidak selesai tahap pembangunan dengan sisa waktu yang tersisa dan tidak dapat menyelesaikan pembangunan Samisade. Sehingga apa landasan hukumnya, dan seperti apa?,” tanya Tirta ke DPMD Kabupaten Bogor saat zoom metting.
Ia pun meminta ketika anggaran masuk ke rekening milik Desa dan waktu sudah tidak memungkinkan, tentunya ia menyarankan agar anggaran di silpakan masuk ke APBDes.
“Kemudian penggunaannya sesuai kan dengan kebutuhan. Kalaupun terjadi Silpanya di APBDes bukan di APBD,”terang Tirta
Ia pun berharap anggaran di pegang dulu oleh pemerintah Desa ketika waktunya tidak keburu, maka untuk pembangunannya masuk dalam kategori silpa.
“Mangkannya kita mempertanyakan untuk bilamana hal itu tidak terpenuhi mohon kirannya ada payung hukum yang melindungi kami pemerintah desa maupun Kecamatan dalam realisasi tersebut. Kami meminta hal itu ke DPMD,” pungkasnya.(Gus).
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut