Ciampea, rakyatbogor.net – Para Kepala Desa Pada Kamis 16 Desember 2021 akan melakukan aksi unjuk rasa di Monument Nasional (Monas) Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasinya memprotes kebijakan Pemerintah Pusat tentang aturan baru penggunaan Dana Desa yang diterbitkan melalui PERPRES 104, tahun 2021 Untuk melancarkan aksi protesnya, para Kepala Desa (Kades) se kabupaten Bogor telah menggelar rapat membahas pelaksanaan Aksi Unjuk besar besaran tersebut.
“Bukan dibilang demo si, yah menyampaikan aspirasi sebagai betuk keberatan terkait Perpres nomor 104 tahun 2021 terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai memberatkan kades baik di Kecamatan Ciampea dan Kabupaten Bogor,” kata Ketua Peguyuban Kades di Kecamatan Ciampea Ahmad Yani.
Dalam Perpres 104 itu Dana Desa yang 100 persen dari pusat itu harus bagi menjadi beberapa persen.
Yang disayangkan untuk pembangunan Infrastuktur desa justru malah dikurangi. “Intinya dari anggaran yang 100 persen dari pusat itu di alokasikan 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen itu dialokasikan untuk antisipasi Covid-19 sisanya hanya tinggal 32 persen itu pembangunan Infrastuktur,” kata Ahmad Yani.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengungkapkan, Dana Desa sebelum adanya Perpres 104 itu bisa di alokasikan untuk pembangunan.
Padahal sebelum ada Perpres itu di tiap tiap desa itu sudah mengadakan Musrembang-Des dan Kecamatan sebagai aspirasi dari masyarakat “Kami sendiri meminta agar bisa dirubah Perpres tersebut karena memang para Kepala Desa itu merasa keberatan dengan Perpres 104 2021,” katanya.
Sementara itu diketahui Perpres 104 2021 itu tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 20- 22. Dalam Perpres 102 2021 terdiri dari 14 Pasal, dan terkait Dana Desa itu ada di Pasal 5 Dengan turunannya. (Gus)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat