Jonggol – Proyek pergudangan yang diperkirakan beroperasi 1 bulan lamanya, di Kampung Jemblung Desa Sukagalih Kecamatan Jonggol, diduga belum mengantongi izin. Hal ini dikatakan Kanit Satpol PP setempat, usai melakukan pengecekan lokasi.
“Itu belum mengantongi izin, baik desa maupun kecamatan. Karena dari pengecekan pihak desa, juga diakui belum mengantongi perizinannya,” kata Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang, Senin (22/11/2021).
Menurut Dadang, meski pihaknya sudah menegur pengelola untuk melengkapi perizinannya, namun hal itu tidak juga diindahkan.
“Sudah dicek dan ditegur bersama anggota saya, tapi pengelola hingga kini belum ada itikad baik untuk mengurus legalitasnya,” terang Dadang.
Dalam waktu dekat, pihaknya berjanji akan kembali mendatangi pihak pengelola proyek pergudangan tersebut, untuk melakukan peneguran kembali.
“Segera kita cek untuk melakukan peneguran kedua. Jika terus membandel, kami akan limpahkan persoalan ini ke Kabupaten,” tegasnya. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat