Proyek Jalan Gunung Pancar Leuwihejo-Cibadak Terbengkalai

Gunung PancarProyek Jalan Gunung Pancar Leuwihejo-Cibadak Terbengkalai

Babakan Madang, HRB – Proyek pembangunan Jalan Gunung Pancar-Kecamatan Babakan Madang yang berbatasan dengan Desa Cibadak-Kecamatan Sukamakmur, ditinggal pemborong. Pasalnya, proyek jalan bernilai miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2022 ini, hanya dikerjakan separuh jalan.

Pantauan di lapangan, Kondisi pembangunan jalan yang dikerjakan hanya separuh jalan ini, dikeluhkan warga dan pengguna jalan yang melintas. Sebab, kerap membuat kemacetan, lantaran harus antri bergantian.

“Ya ini kenapa dibangun cuma sebelah saja, jadinya bikin pusing, repot dan macet,” ujar Amung, salahsatu personil Linmas yang membantu mengurai kemacetan, ditemui Rakyat Bogor, Kamis (10/11/2022).

Amung menjelaskan, proyek yang diduga ditinggal pemborong tersebut terjadi satu bulan lebih lamanya. Iapun bersama rekan seprofesinya, terpaksa harus standby di tempat guna menghindari kemacetan parah. “Kalau gak dijaga untuk digilir, pasti macetnya parah,” ucapnya.

Pengguna jalan yang melintas untuk berwisata mengaku terjebak dengan kondisi jalan yang hanya diperbaiki separuh jalan tersebut. “Kita kejebak macet, soalnya semua kendaraan yang lewat itu hanya bisa melintas di jalan yang sudah diperbaiki. Sementara sisa jalan yang masih rusak itu, sempit dan membahayakan,” jelas Rudi (40) warga Jakarta.

Baca juga:  UPT Jonggol Sebut, Perbaikan Jalan Kantor Dikerjakan Tahun Depan

Warga dan pengguna jalan pun, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera melanjutkan perbaikan jalan tersebut, guna kelancaran lalu lintas warga setempat, maupun pengguna jalan yang hendak ke areal wisata. “Intinya, kita mendesak pemerintah daerah untuk segera merampungkan perbaikan jalan yang rusak dan ditinggal pemborong, ini,” pintanya.

Menyikapi ini, Aktivis Bogor Raya, Yayan menyayangkan atas persoalan pembangunan jalan yang dinilai tidak menyelur. Menurut, sejatinya pihak kontraktor selaku pelaksana, wajib menyelesaikan pembangunannya hingga tuntas, dan bukan malah ditinggal.

“Harusnya diselesaikan secara tuntas, bukan malah ditinggal. Kalau jalan hanya dibangun separu jalan, kan sudah jelas bikin repot pengguna jalan karena harus bergantian. Jelas, macet mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar penyedia jasa, betanggungjawab atas persoalan pembangunan jalan yang dinilai belum tuntas tersebut. Selain itu, pihak PUPR juga harus koperatif, dengan menegur serta membacklist CV selaku penyedia jasa tersebut. (Asb)

Tags: