Rumpin, HRB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, menemukan beberapa kejanggalan terhadap proyek infrastruktur Jalan Kampung Ciaul-Lame Desa Sukasari.
Temuan tersebut, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh dua lembaga desa itu ke lokasi pembangunan jalan tersebut.
Kejanggalan yang ditemukan oleh BPD dan LPM Rumpin diantaranya tidak sesuainya kualitas bahan baku proyek serta tidak sesuai volume pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua BPD Desa Sukasari, Ridwan (Oling) mengatakan, setiap pekerjaan yang jelas tidak memenuhi segi kualitas barang dan volume pekerjaan, harus ditolak. Karena hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Pekerjaan proyek jalan ini harus segera diperbaiki, karena harus sesuai dengan aturan dan RAB. Jika tidak sesuai harus ditolak,” tegas Ridwan Oling, saat berada di lokasi proyek jalan dalam pengecekan, Sabtu (28/5/2022) lalu.
Sementara itu Triana Sari, Wakil Ketua BPD Sukasari mengungkapkan, proyek pembangunan jalan dari anggaran Dana Desa tahun 2022 itu, dilakukan dengan rabat beton dengan panjang 872 meter, lebar 3 meter dan tinggi 12 sentimeter.
Ia menjelaskan, pada awal dimulainya kegiatan pekerjaan proyek jalan ini, pihak pemborong menggunakan bahan beton K-225, saat itu LPM dan BPD memprotes karena seharusnya memakai bahan baku beton K-250. Pihak pemborong berdalih salah kirim, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sulit untuk berkomunikasi.
“Kami laporkan hal itu ke kecamatan, lalu sempat ada staf Ekbang yang datang ke lokasi pekerjaan yang dihentikan dulu. Baru beberapa hari ini pekerjaan proyek dilanjutkan. Tapi saat kami cek ulang, ternyata volume pekerjaan berkurang, tidak sesuai RAB. Masa tebal jalan cuma 2-3 sentimeter dan lebar hanya 2,40 meter,” beber Yuli, sapaannya.
Dari papan proyek yang terpampang di lokasi proyek, tertulis dengan jelas jenis kegiatan, volume pekerjaan, jangka atau waktu lama pekerjaan dan total nilai anggaran Dana Desa dari APBN yang digunakan yaitu sebesar 411 juta rupiah lebih dengan pelaksana kegiatan TPK.
“Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh pemborong dari luar desa. Yang lebih aneh, justeru TPK dan pemborong tidak ada niat baik, tidak kooperatif dan saling lempar tanggungjawab,” cetus Yuli.
Dikonfirmasi hal ini, staf Seksi Ekonomi Pembangunan (Sie Ekbang) Pemcam Rumpin, Nurul Ahyar atau biasa dipanggil Uyung membenarkan bahwa kecamatan telah menerima laporan dari BPD dan LPM Desa Sukasari terkait soal tidak sesuainya kualitas dan volume hasil pekerjaan di proyek jalan Ciaul – Lame.
“Saat itu saya atas perintah pimpinan langsung cek lokasi, memang betul ada beberapa hal yang tidak sesuai. Misalnya bahan baku beton, ikatan bekisting tidak pakai kawat tapi tali plastik dan lainnya,” ungkap Uyung.
Saat itu, lanjutnya, pihak TPK dan pihak pemborong pelaksana kegiatan proyek langsung dikumpulkan dan diberikan perintah agar pekerjaan pembangunan jalan tersebut harus dilakukan sesuai dengan RAB yang ada.
“Saya belum cek kembali ke lapangan, tapi nanti hari Senin, pihak kecamatan akan melakukan monev ke lokasi. Giat monev akan dipimpin pak Sekcam. Jadi pasti protes dan laporan dari BPD dan LPM akan ditindak lanjuti kecamatan,” tukas Uyung. (Axl)
Editor: Muzakkir
Tags: Desa Sukasari, Jalan, Kecamatan Rumpin
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor